KPU MBD Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilkada 2024

 

Tiakur, Pelopor Wiratama – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup dan dituangkan dalam berita acara nomor: 205/PL.02.2-BA/8108/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten MBD tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten MBD, Yoma E. D. Naskay, mengumumkan keputusan ini dalam jumpa pers yang digelar usai rapat pleno di kantor KPU Kabupaten MBD, Minggu (22/09/2024). Ia menyampaikan bahwa ketiga paslon yang ditetapkan adalah Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily dengan Jargon “Benyamin-Ary”, Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo Pelata dengan Jargon “Christal”, serta Simon Moshe Maahury dan Jhon J. Uniplaita dengan Jargon “Maju”.

Pasangan Benyamin-Ary menjadi pendaftar pertama dengan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berdasarkan hasil verifikasi, pasangan ini memperoleh suara sah sebanyak 26.878.

Selanjutnya, pasangan Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo Pelata “Christal” didukung oleh Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai Golkar. Pasangan ini memperoleh suara sah sebanyak 12.831.

Pasangan ketiga, Simon Moshe Maahury dan Jhon Uniplaita “Maju”, didukung oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Buruh. Mereka mengantongi suara sah sebanyak 6.285.

Ketiga pasangan calon tersebut telah menjalani seluruh proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan dengan hasil memenuhi syarat. KPU juga melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh pasangan calon dan menyatakan semuanya layak untuk mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya.

“Sejak tahapan pendaftaran hingga masa tanggapan masyarakat pada 15-18 September 2024, tidak ada keberatan atau masukan yang diterima terkait keabsahan syarat para calon. Oleh karena itu, KPU melakukan penetapan ketiga pasangan calon,” kata Naskay dalam penjelasannya.

Dengan penetapan ini, ketiga pasangan calon akan melanjutkan ke tahapan kampanye dan persiapan pemungutan suara, yang akan menentukan pemimpin baru Kabupaten Maluku Barat Daya dalam Pilkada 2024. (PW. 19)

Related posts