Ciamis, Jabar – PW.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Hotel Priangan, Minggu (16/09/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani, didampingi para Anggota KPU, hadir Said Attanjani, Muharam Kurnia Drajat, Dede Hilman, Tohirin, perwakilan Bawaslu Ciamis, Para Narasumber dan Peserta terdiri dari PPK se Kabupaten Ciamis.
Said Attanjani Anggota KPU Kabupaten Ciamis Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM usai kegiatan saat di wawancarai sejumlah awak media menjelaskan, bahwa rapat ini membahas persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
KPU akan segera membentuk dan merekrut sebanyak 14.567 anggota KPPS. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) membutuhkan 7 orang KPPS, yang akan ditempatkan di 2.081 TPS di seluruh Kabupaten Ciamis terseber di 258 Desa dan 7 kelurahan.
Lanjut Said menuturkan, jadwal dan tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 17 hingga 21 September 2024.
Rapat ini juga membahas syarat kesehatan bagi calon anggota KPPS, termasuk pengecekan gula darah, kolesterol, serta kesehatan jasmani dan rohani lainnya.
Selain itu, “Kami menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan karena anggota KPPS diwajibkan mendaftar secara mandiri, mengingat premi BPJS tidak ditanggung oleh KPU,” ungkapnya.
Said Attanjani menambahkan, bahwa Bawaslu juga hadir dalam rapat, hal tersebut untuk menyamakan pemahaman terkait aturan perekrutan, seperti larangan bagi anggota KPPS yang memiliki hubungan keluarga, misalnya suami istri dalam satu TPS, serta pembatasan usia maksimal 55 tahun bagi anggota KPPS.
“TPS khusus akan disediakan di Dua Pesantren dan satu lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” jelasnya.
“KPU Kabupaten Ciamis memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan sesuai jadwal demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024,” tandasnya.***
Jurnalis: FAI