Wetar, Pelopor Wiratama – Sebanyak 11 terduga pelaku pencurian tembaga dan satu penadah saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Wetar, Ilwaki, Kecamatan Wetar Selatan, pada Sabtu pagi (7/9/2024). Para terduga pelaku yang diamankan memiliki inisial S.A, C.R, H.L, J.L, D.M, Y.M, J.M, R.M, A.F, N.M, O.M, serta seorang penadah berinisial M.A.R.
Menurut informasi yang dikumpulkan dari Seksi Humas Polres Maluku Barat Daya (MBD), kejadian ini bermula pada Rabu (4/9/2024) pukul 22.30 WIT. Saat itu, personel Brimobda Maluku yang bertugas sebagai pengamanan objek vital di PT. BTR-BKP menemukan tiga terduga pelaku, S.A, C.R, dan H.L, berada di tempat pembuangan sampah perusahaan. Karena mencurigakan, ketiganya langsung diamankan di pos 3 security perusahaan.
Setelah diinterogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut beberapa nama lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Personel Brimobda Maluku bersama personel Polsek Wetar segera melakukan pengejaran, hingga berhasil menangkap delapan terduga pelaku lainnya, yaitu J.L, D.M, Y.M, J.M, R.M, A.F, N.M, dan O.M. Semua pelaku kemudian diamankan di pos 3 security.
Dalam interogasi lebih lanjut, para terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tembaga di dua lokasi, yakni di Cruzer Line Stone (CLS) dan Wetar Bejing Jeti (WBJ). Di CLS, mereka mencuri tembaga sebanyak empat kali pada 12-14 Agustus 2024, sedangkan di WBJ, aksi pencurian dilakukan sebanyak tiga kali pada 16-18 Agustus 2024. Dari kedua lokasi tersebut, para pelaku berhasil mencuri tembaga dengan total berat mencapai 800 kilogram.
Selain itu, pencurian juga dilakukan lima kali di WBJ antara 21 hingga 25 Agustus 2024 dan dua kali di CLS pada 1 dan 2 September 2024, dengan total 40 batang tembaga seberat 500 kilogram. Tembaga hasil curian tersebut kemudian dijual kepada M.A.R, seorang juragan motor laut KM. Aras Jaya, dengan harga Rp. 30 juta. Petugas yang mendatangi M.A.R menemukan barang bukti berupa 40 batang tembaga di dalam motor laut KM. Aras Jaya. M.A.R beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Wetar, Ipda Giovani B. M. Toffy, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung. “Para terduga pelaku bisa melancarkan aksi pencurian ini karena di antara mereka ada yang berstatus sebagai karyawan perusahaan, yang memuluskan aksi mereka,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Pulung Wietono, S.I.K., mengapresiasi kinerja personel BKO Brimobda Maluku dan Polsek Wetar dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan humanis, sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Polri secara objektif,” pungkas Kapolres. (Humas)