Ciamis, Jabar -PW. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengadakan sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel The Priangan Ciamis pada Sabtu, (31/08/2024).
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan, perpanjangan ini kami lakukan karena hingga batas akhir masa pendaftaran pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sampai pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke kantor KPU Ciamis sebagai peserta Pilkada Ciamis 2024.”
“Memang ada 18 partai politik yang mendukung pasangan calon tersebut. Tetapi, sampai pukul 23.59 di Sistem Informasi Pencalonan (SILON), hanya ada 15 partai politik yang tercatat, artinya ada dua partai yaitu Partai Hanura dan Partai PSI belum tercatat,” ungkapnya.
“Maka, dari regulasi, apabila sampai jam 23.59 belum memenuhi syarat, harus dilakukan perpanjangan pendaftaran calon Kepala Daerah. Meskipun suara dua partai politik tersebut tidak memenuhi syarat suara yaitu 55.555 (lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima) suara, hanya tersisa 4.761 (empat ribu tujuh ratus enam puluh satu) suara, tetapi kami tetap harus melakukan perpanjangan,” ungkapnya.
“Kami melakukan sosialisasi untuk perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, dengan waktu pendaftarannya mulai tanggal 02-04 September 2024,” paparnya.
Lanjut Oong Ramdani, ke depannya, KPU juga akan mensosialisasikan kepada warga masyarakat bahwa mencoblos kotak kosong itu diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah menghalangi seseorang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
“Dalam waktu dekat KPU Ciamis akan menggelar sosialisasi terkait boleh atau tidaknya memilih kotak kosong, yang jelas tidak boleh yaitu menghalangi seseorang datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” tandasnya ***
Jurnalis: FAI