Ciamis, Jabar — PW. Ratusan orang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Raya Kabupaten Ciamis menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Ciamis, Jum’at (23/8/2024).
Para pengunjuk rasa turun ke jalan untuk mengawal putusan Mahkah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan mendesak agar DPR RI membatalkan revisi undang-undang (RUU) Pilkada.
Aldi Maulana salah satu perwakilan Korlap aski mengatakan. Aksi ini digelar buntut dari putusan Mahkah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 yang ditanggapi reaksi cepat oleh Balegda DPR RI dengan mengabaikan dari putusan tersebut, dari itu kami mendesak agar DPR RI membatalkan revisi undang-undang Pilkada.
“Aliansi Mahasiwa Raya Ciamis akan mengawal hasil dari putusan MK, dan mendesak DPR untuk segera membatalkan RUU Pilkada,” ungkapnya.
Menurut Aldi, itu terjadi karena Presiden Joko Widodo beserta segenap partai politik dan pendukungnya, tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif.
Kata Dia, apa yang dilihatkan oleh pendukungnya, seolah Ia merupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme.
Rezim yang otokratis ini kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah.
Upaya demikian mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, sebab aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.
Masih lekat di benak masyarakat bagaimana Pemilihan Umum Tahun 2024 dibangun dengan fondasi manipulasi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Pembangkangan konstitusi oleh Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat,” ungkap Aldi.
Dari itu kata Aldi, ada 4 tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Ciamis Raya yaitu
1.Presiden dan DPR, menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;
2.KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU- XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;
3.Mengawal perihal UU Pilkada bilamana Presiden dan DPR RI mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap mahasiswa dan masyarakat sipil melakukan perlawanan untuk melawan tirani, oligarki dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.
4.Menuntut Politik (KIM+) jangan sampai menghegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (Pilkada 2024.
“Berharap tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Raya Kabupaten Ciamis dapat di dengar oleh seluruh pihak terkait, karena Putusan MK sudah final dan mengikat dan semua harus patuh,” ujar Aldi.
“Pihaknya akan mengawal hingga tuntas, sejauhmana Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI melaksanakan putusan MK tersebut dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024,” tandasnya.
Diketahui dalam aksinya, ratusan pengunjuk rasa dalam menyampaikan aspirasinya mendapatkan pengawalan ketat dari pihak petugas keamanan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP Ciamis.
Selama aksi digelar dapat berjalan dengan aman dan kondusif.***
Jurnalis: FAI