Polres Pulang Pisau – penyuluhan terkait tindak pidana perdagangan orang konsisten dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Maliku Baru Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol M. Iqbal, dalam rangka menjaga serta memelihara kamtibmas dalam keadaan kondusif, Rabu (21/08/2024) Pagi
Bhabinkamtibmas menyampaikan bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan kedalam tiga kategori, yakni berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya, Bhabinkamtibmas berharap warga masyarakat desa binaannya lebih berhati-hati untuk memilih tempat kerja, masyarakat tidak mudah tergiur untuk bekerja di luar negeri dan memilih lebih baik bekerja di dalam negeri, masyarakat lebih ketat mengawasi putra putri nya untuk mencegah terlibat dalam prostitusi online
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, subjek pidana yang yang dapat dipidana dalam tindak pidana perdagangan orang adalah terdiri dari setiap orang, korporasi, kelompok terorganisasi dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, dalam rangka menekan tindak pidana perdagangan orang penyuluhan kepada warga masyarakat konsisten kami laksanakan.
“dengan rutin melaksanakan penyuluhan kepada warga masyarakat, diharapkan tidak ada warga yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.