PULANG PISAU – Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pria “IH” (28) dan “A” (60) atas dugaan melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Jl. Lintas Kalimantan Desa Mantaren 1 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Prov. Kalimantan Tengah, Minggu (28/7/2024).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Rodie Damhodie, S.H., M.M. membenarkan perihal telah diamankan 2 (Dua) orang pria “IH” (28) dan “A” (60) atas dugaan melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Mantaren 1.
” Pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Rodie, Senin (29/7/2024).
Ipda Rodie menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu, 28 Juli 2024 Skj 11.20 Wib, Polsek Kahayan Hilir mendapat info dari salah satu warga ada menghubungi Polsek Kahayan Hilir yang kemudian diteruskan ke Polres Pulpis – BPBD Kabupaten. Pulpis-Poslap Kahayan Hilir memberitahukan adanya karhutla di Jl. Lintas Kalimantan RT 04 Desa Mantaren 1 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalteng.
Namun, kata Rodie, sampai di Jl. Lintas Kalimantan Desa Mantaren 1 ditemukan fire spot dengan Titik koordinat : 2,7881S 114,2648E, di tanah milik “A”.
” Kemudian tim langsung melakukan pemadaman titik Fire spot tersebut, ” jelas Rodie.
Kapolsek Kahayan Hilir menjelaskan, setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Personel Unit Reskrim didapat hasil ketarangan, Tanah/Lahan ialah milik Sdr. “A” yang rencananya akan di jadikan lahan persemaian kelapa sawit dan di TKP di temukan pelaku pembakaran Sdr “IH” karyawan harian dari Sdr. “A” selaku Pemilik yang memberi perintah untuk membakar lahan.
” Bahwa benar “IH” kemaren ada melakukan pembakaran Lahan/Tanah Kosong milik Sdr “A” atas perintah Pemilik lahan, ” katanya
Mengetahui hal tersebut selanjutnya, terlapor dan barang bukti berupa Korek api gas merek FoX warna hijau dan Potongan Kayu sisa kebakaran langsung dibawa ke Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya dari hasil pengembangan terduga Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ke 1 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. pungkasnya.