Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan kualitas dalam proses penyidikan di tingkat Polsek, Sat Reskrim Polres Pulang Pisau melaksanakan supervisi ke wilayah Polsek jajaran dimulai dari Polsek Maliku, Polsek Sebangau Kuala, Polsek Pandih Batu dan Polsek Kahayan Kuala, Selasa (30/07/2024) Pukul 10.00 Wib.
Dalam supervisi ini dibahas beberapa hal berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana mulai dari administrasi penyidikan, dokumen pendukung serta anggaran yang dipergunakan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., mengatakan bahwa supervisi dilakukan untuk melihat sejauhmana proses penyidikan di tingkat Polsek maupun kendala dan hambatan dalam pelaksanaannya.
“Pada kesempatan ini, ditekankan kembali kepada unit Reskrim Polsek lebih aktif lagi mengakses aplikasi E Manajemen Penyidikan (EMP) serta melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan,” jelas AKP Sugiharso.
Selain itu, disampaikan pula untuk pembuatan dan pengiriman SP2HP harus sesuai dengan prosedur penyidikan perkara dan dalam penanganannya harus sesuai dengan Perkap nomor 06 tahun 2019.
“Melalui supervise yang dilakukan ini, diharapkan kinerja unit Reskrim Polsek jajaran semakin baik dalam upaya penegakan hukum maupun penyelesaian perkara pidana yang ditangani,” Pungkasnya.
Selain melakukan supervisi, Satreskrim Polres Pulang Pisau juga mengecek kelengkapan KIT olah TKP. (Humasrespulpis)