Polres Pulang Pisau – Dalam upaya menumbuhkan kesadaran warga desa binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan, inilah yang dilakukan oleh Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, bersama dengan personel Babinsa Maliku dan Warga Masyarakat Peduli Api (MPA) yaitu dengan menyampaikan Larangan Karhutla, Selasa (30/07/2024) pagi.
Tujuan kegiatan ini adalah agar semua lapisan warga masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla serta tumbuhnya kesadaran warga masyarakat untuk bersama – sama berperan aktif dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, upaya pencegahan karhutla di wilkum Polsek Maliku terus gencar dilaksanakan, kami berharap kita semua menjadi bagian dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla
“Kami mengajak serta menghimbau kepada warga masyarakat, mari kita rawat hutan dan lahan kita dengan sebaik – baiknya, Kalau bukan kita Siapa lagi”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.