Pulang Pisau – Seorang pria berinisial ARJ (24) warga Jl. Komplek Buruh No.19 Kec. Kahayan Hilir, ditengarai membawa sajam diamankan oleh Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, di Jalan Bereng Kalingu RT 02, Kecamatan Kahayan Hilir, Kab Pulang Pisau, Prov Kalimantan Tengah pada hari Rabu 24/07/2024, sekitar pukul 15.00 Wib.
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan oleh petugas adalah 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 45 cm.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Daspin, SE membenarkan, bahwa petugas telah mengamankan seorang pria yang mengamuk membawa sajam.
Berawal saat anggota piket Polres Pulang Pisau mendapat informasi ketika seorang laki-laki yang mengamuk menggunakan senjata tajam di Jalan Bereng Kalingu RT 02, Kecamatan Kahayan Hilir, Kab Pulang Pisau, Prov Kalimantan Tengah, gerak cepat anggota piket bersama resmob satreskrim Polres Pulang Pisau langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku ARJ.
Berikut tersangka dan barang bukti di langsung bawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan proses hukum, ungkap Kasi Humas. (Humasrespulpis)