Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan patroli terpadu bersama Babinsa Maliku dan masyarakat peduli api (MPA) Desa Sidodasi untuk Sosialisasikan larangan karhutla serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla, Minggu (21/07/2024) Pagi
Dalam kesempatan menyambangi warga masyarakat, petugas patroli menyampaikan Sosialisasi larangan karhutla serta tentang Sanksi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan masih terus gencar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla,
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, harapan kami agar warga masyarakat tidak lagi membuka lahan atau hutan dengan cara membakar, mengingat banyak sekali dampak negatif akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sama – sama pernah kita rasakan bersama
“Dukungan dari semua lapisan masyarakat akan sangat membantu dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, mari kita selamatkan hutan dan lahan kita dari kebakaran”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.