Pulang Pisau – Kepolisian Resor Pulang Pisau menerima kunjungan Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri Tentang Proyeksi Hukum Pidana Formil Bidang Penyidikan Pada Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertempat di Aula Bhayangkari Polres Pulang Pisau. Rabu (17/07/2024) Pukul 12.30 Wib.
Tim penelitian STIK Lemdikat Polri dipimpin Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K., M.Si., dengan anggota tim terdiri dari Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban., S.H., S.I.K., M.H., Kombes Pol H. Faizal, S.H., S.I.K., M.H., Pembina Utama Muda Dr. Zulkarmein Koto, S.H., M. Hum., Pembina Tk I Dr. Syafrudin., S.SOS., M.S. dan Penata Tk I Ema Yatmi., S.Ps.
Kunjungan tersebut disambut Langsung oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita., S.I.K., yang diwakili Waka Polres Kompol Dr. Edia Sutaata, S.H., M.H., di hadiri Pejabat Utama (PJU), Kapolsek, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Perwakilan dari Kejaksaan, dan Personil Polres Pulang Pisau yang terlibat Sprin.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita., S.I.K., melalui Waka Polres Kompol Dr. Edia Sutaata, S.H., M.H., dalam Sambutannya mengucapkan Terima Kasih kepada Tim yang telah datang ke Polres Pulang Pisau serta ucapan selamat datang di Kabupaten Pulang Pisau, tentunya anggota Polres Pulang Pisau merasa bangga atas kedatangan Tim STIK Lemdiklat Polri beserta rombongan di Mapolres Pulang Pisau.
Waka Polres juga menyampaikan kepada peserta dari internal Polri maupun eksternal yang pada hari ini mengikuti kegiatan FGD dari tim peneliti STIK Lemdiklat polri yaitu Proyeksi Hukum Pidana Formil Indonesia Rekontruksi Pidana Formil Bidang Penyidikan Pada Pada Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
“Untuk itu kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan kemudian hasil dari kegiatan ini dapat memberikan masukan positif dalam pelaksanaan tugas kepolisisan terutama di Polres Pulang Pisau.” Ujarnya.
Ketua Tim STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada kapolres Pulang Pisau yang telah menerima dengan baik, kami disini untuk melakukan penelitian dan ini kita laksanakan demi kepentingan organisasi.
Terkait dengan kehadiran kami utuk melaksanakan tugas-tugas untuk meneliti RKUHAP 2012 dan KUHP sudah berubah menjadi UU No 1 tahun 2023 dan akan berlaku pada tahun 2026 dan semua anggota harus mengetahui perubahan ini dan tujuan kehadiran kami untuk mensosialisasikan konsep-konsep hukum pidana baru dalam Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana. Ungkapnya.
Diakhir kegiatan dilaksanakan Penyerahan buku dari STIK Lemdiklat Polri kepada Polres Pulang Pisau dan sesi foto bersama, selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Humasrespulpis)