DPC ABPEDNAS Kabupaten Pulang Pisau Periode 2024-2029 Siap Gelar Pelantikan dan Pengukuhan

 

PULANG PISAU :

Setelah melakukan berbagai tahapan dan proses persiapan yang lumayan panjang, akhirnya Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional ( DPC- ABPEDNAS )Kabupaten Pulang pisau provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng) sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan acara pelantikan sekaligus Pengukuhan.

Sebagaimana diketahui mengacu kepada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri ) Nomor .110/2016 Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD ) memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (perdes) bersama kepala desa ( Kades).

Selain itu fungsi BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Ketua DPC- ABPEDNAS Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalteng Periode 2024 – 2029 , Karlulin saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa untuk pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan kepengurusan DPC – ABPEDNAS direncanakan digelar di Gedung Pertemuan umum Handep Hapakat ( GPU Handep Hapakat ) pada bulan juli 2024.

” Persiapan acara pelantikan sudah siap secara keseluruhan, untuk tanggal dan harinya tinggal menunggu kesiapan dan jadwal dari ibu Pj Bupati Pulang pisau ” ujar Karlulin.

Karlulin menambahkan terkait legalitas atau Surat Keputusan ( SK ) Struktur Kepengurusan DPC ABPEDNAS Kabupaten Pulang pisau Periode 2024-2029 sudah diterbitkan oleh DPP ABPEDNAS.

” SK Kepengurusan sudah diterbitkan oleh DPP, dan sudah kami terima ,secara legalitas DPC ABPEDNAS Kabupaten Pulang pisau sudah memenuhi syarat dan berkekuatan hukum tetap,nanti SK itu akan disampaikan langsung oleh Ketum ABPEDNAS pada saat acara pelantikan dan pengukuhan ” lanjutnya.

” Acara pelantikan dan pengukuhan direncanakan akan melibatkan 95 desa Se Kabupaten pulang pisau ” Tuturnya.

Terpisah , ketua DPRD Kabupaten Pulang pisau H.Ahmad Rifa’i saat dikonfirmasi via handphone pribadinya ,Selasa 09/07/2024 mengatakan dirinya berharap dengan berdirinya Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Kabupaten Pulang pisau bisa menjadi sebuah wadah yang memberikan dampak positif bagi pembangunan di tingkat pemerintah desa dan daerah.

” Semoga dengan terbentuknya ABPEDNAS ini menjadi wadah berbagi pengalaman dan bertukar pendapat bagi anggota BPD sesuai dengan tugas dan fungsinya di tingkat Pemerintahan Desa , selain itu tentunya bisa saling bersilaturahmi dengan saling mengenal satu sama lainya” ungkapnya.

” Kami selaku unsur Pimpinan di DPRD Kabupaten Pulang pisau dari awal rencana pembentukan hingga sampai tahap pelantikan dan pengukuhan terus mendorong dan mendukung terbentuknya ABPEDNAS ini , karena apabila tujuannya baik hasilnya pun pasti baik” tutupnya.

Untuk diketahui sebagai kepanjangan dari Badan Pemusyawaratan Desa
( BPD) Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional ( ABPEDNAS) berfungsi sebagai alat komunikasi.Sekaligus merupakan wadah aspirasi dari seluruh BPD menuju tata kelola pemerintahan d masing -masing desa.

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia resmi berdiri pada Tahun 2014 sesuai dengan Akte Notaris Amriyati Amin, M.H Nomor 8 Tanggal 21 Januari 2014, Jakarta Selatan.( Red)

Related posts