Pelopor Wiratama – Satuan Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) kembali menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Bebar Timur, Kecamatan Damer. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Desa Bebar Timur, Andreas Latunussa.
Kapolres MBD melalui Kasat Reskrim, Iptu Boyke Nanulaitta, pada Kamis (4/7/24) menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan DD dan ADD ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 874.009.950 pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai berdasarkan laporan dari Kepala BPD dan anggota Desa Bebar Timur pada tahun 2023.
Dalam upaya pengumpulan bukti dan keterangan, Satreskrim telah mengirimkan undangan kepada tujuh saksi yang terkait dengan kasus ini. Namun, beberapa saksi belum merespon undangan tersebut. “Kami akan melayangkan kembali surat undangan bagi mereka yang belum sempat datang,” kata Iptu Boyke.
Selain itu, Satreskrim juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dan berkomunikasi aktif dengan Inspektorat Kabupaten MBD untuk mengkoordinasikan hasil audit resmi terhadap penggunaan DD dan ADD Bebar Timur tahun anggaran 2021.
Tahapan berikutnya setelah penyelidikan adalah gelar perkara untuk memasuki tahapan penyidikan. “Setelah tahapan penyidikan, baru dapat ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut,” jelas Iptu Boyke.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. (PW.19)