Kepala Desa Tutuwawang, Jadi Tersangka Korupsi DD

 

Pelopor Wiratama – Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) resmi menetapkan YE, Kepala Desa Tutuwawang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2017-2019. Penetapan ini dilakukan melalui Surat No. TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 setelah pemeriksaan intensif selama empat jam oleh penyidik Kejari MBD.

Kepala Desa YE diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mencakup pencairan, penyimpanan, pembayaran, pembelanjaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang dilakukan secara sepihak. Akibat tindakan ini, beberapa pos anggaran untuk program/kegiatan desa tidak direalisasikan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Kajari MBD, Heri Somantri, dalam jumpa pers di Kantor Kejari menjelaskan bahwa Desa Tutuwawang menerima dana desa sebagai berikut: Rp. 1.280.768.384 pada tahun 2017, Rp. 1.201.450.064 pada tahun 2018, dan Rp. 1.296.440.937 pada tahun 2019. Namun, pengelolaan dana tersebut diduga penuh dengan penyelewengan.

Dalam penyidikan, ditemukan beberapa temuan signifikan, antara lain kekurangan penyetoran pajak sebesar Rp. 121.086.000, belanja fiktif senilai Rp. 522.844.242, belanja mark-up Rp. 20.000.000, pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 366.192.696, serta belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ sebesar Rp. 232.500.000.

Tindakan YE yang tidak transparan, tidak efisien, dan tidak akuntabel ini berdampak pada kerugian negara/daerah sebesar Rp. 1.262.622.930, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, YE langsung ditahan di Rutan Waiheru Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Penahanan No. 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan yang dimulai pukul 15.00 WIT dan berakhir pada pukul 18.40 WIT.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat desa.(PW.19)

Related posts