Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta P., melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla di wilkum Polsek Maliku dengan melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar, Sabtu (22/06/2024) Pagi.
Menjumpai warga masyarakat dilokasi rawan karhutla, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku pembakaran Hutan dan Lahan dapat dipenjara dan didenda Rp. 15 Milyard
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi hanyaken musuh di play store android untuk mempermudah memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di Desa
“Sebagai langkah antisipasi, kegiatan himbauan larangan karhutla akan terus kami tingkatkan agar warga masyarakat teredukasi dengan baik terkait larangan Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.