Tim Satgas Second Fleet Quick Renponse (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap dan Tim PSDKP Cilacap , berhasil mengagalkan upaya Penyelundupan Baby Lobster (BBL) sebanyak 16.000 ekor dan menangkap tersangka pelaku penyelundupan di wilayah Kecamatan Jeruklegi Cilacap. (12/06/2024).
Penangkapan tersangka berawal saat Tim Satgas Second Fleet Quick Renponse (SFQR) Pangkalan TNI AL Cilacap dan Tim PSDKP Cilacap melakukan penyelidikan dan pemantauan di pantai Menganti Rawajarit Karangkandri Cilacap dan menemukan serta mengikuti mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut BBL serta memastikan adanya BBL yang akan diselundupkan keluar wilayah Cilacap.
Tidak perlu waktu lama sekitar pukul 14.30 WIB di Lampu merah Proliman Jeruklegi Cilacap, Tim Satgas Second Fleet Quick Renponse (SFQR) Pangkalan TNI AL melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Mitsubishi Strada Dobel cabin dengan Nomor Polisi Z 8933 UO sebelum keluar wilayah Cilacap. Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal Cilacap untuk untuk proses pemeriksaan lebih lanjut karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersebut berhasil didapat dengan keterangan satu orang terduga tersangka berinisial F.A.S (31 tahun) asal Tasikmalaya berikut barang bukti berupa BBL dengan rincian 2.400 ekor jenis mutiara dan 13.600 ekor jenis pasir dengan total keseluruhan BBL 16.000 Ekor yang di kemas didalam 16 box, HP milik pelaku, 1 (Satu) Kendaraan roda 4 Mitsubishi Strada Dobel cabin berNopol Z 8933 UO.
Menurut pengakuan tersangka berperan sebagai kurir dari sesorang berinisial O di Pangandaran dengan imbalan antara 500.000 s.d 1.000.000 satu kali kirim.
Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Lanal Cilacap kepada Dirjend. PSDKP KKP untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
Danlanal Cilacap saat Press Release menyampaikan bahwa Satgas ini salah satu tugasnya adalah memantau setiap kegiatan penangkapan benih lobster di wilayah kerja Lanal Cilacap, khususnya di perairan wilayah Purworejo, Kebumen dan Cilacap merupakan salah satu wilayah penghasil benih lobster. “Saat ini pembudiyaan masyarakat belum maksimal dan banyak yang melakukan pengiriman ke luar negeri tanpa prosedur alias ilegal, dan larangan ekspor diatur dalam Permen KKP No. 7 tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan,” ungkap Danlanal.
Hal ini merupakan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S. E., M. M., M. Tr. Opsla., kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan respon cepat terhadap segala informasi yang diterima, khususnya dalam hal ini pelanggaran tindak ilegal penyelundupan BBL di wilayah pelayaran Indonesia.