Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau Ungkap kembali Kasus tindak Pidana Narkotika

 

Pulang Pisau – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mengungkap kembali kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu di Wilayah Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Senin (10/06/2024) malam.

Pelaku diketahui berinisial “T”, Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh Satresnarkoba Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatnarkoba AKP Hairu Mondosiyoko, S.H., M.H. menerangkan Kronologis Penangkapan terhadap Tersangka yang berinisial “T” (42).

“Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Sekira jam 18.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mendapatkan informasi dari masyarkat, Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PULPIS/POLDA KALTENG, tanggal 10 Juni 2024. adanya peredaran narkotika di sebuah rumah yang ada di Desa pahawan Rt.002/000 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah mendapat Informasi Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki yang berinisial “T”, Anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekitar jam 19.00 WIB telah tertangkap tangan pelaku tengah sedang berada didalam rumah sedang berjualan Narkotika jenis shabu dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sdr. JEMAEDI selaku Aparat Desa setempat.

Dari hasil penyelidikan terdapat barang bukti bersama pelaku ialah 2 ( dua) bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram (isi+bungkus), 1 (satu) buah korek api merk Tokai warna orange, 2 (dua) pack plastic klip kosong, 1 (satu) buah kantong plastic bening, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah alat hisab shabu (boong), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale dan 1 (satu) buah mesin Alkon.

Sambung Kasat,” Untuk itu kami jauh-jauh melakukan pengintaian dan selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku “T” beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasat.

Related posts