Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Maliku

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan Dwi Antara, S.Sos., melaksanakan sambang warga masyarakat di desa binaannya untuk menyampaikan edukasi larangan Karhutla, Kamis (06/06/2024) Pagi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat perihal larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan, diharapkan melalui sosialisasi ini potensi terjadinya karhutla dapat diminimalisir.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak dari karhutla ini sangat banyak merugikan baik dari kerusakan lingkungan

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Related posts