Tangani 7 Kasus Pencurian TBS Kelapa Sawit, Polres Kobar Tetapkan 24 Tersangka Dan 2 Orang Positif Narkoba

 

Pangkalanbun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mulai akhir Bulan Februari 2024 sampai Bulan April 2024 menangani tujuh perkara pencurian massal tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan 24 tersangka yang berada di area empat perusahaan pada dua kecamatan yakni Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Kalteng.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres setempat, Selasa (30/4/2024) siang.

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 19 terduga pelaku berinisial NS (50), PJ (44), BS (49), TW (43), PU (45), IW (48), PP (44), NU (45), HS (35), LN (50), JS (22), B (42), EK (45), KR (39), RW (35), JA (23), PJ (29), IN (28), dan BS. Sedangkan lima orang masih DPO (daftar pencarian orang)

“Adapun empat perusahaan yang dirugikan yaitu PT. BJAP, PT. Astra GSYM, PT. GSDI dan PT. SINP,” beber Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa sebagian besar terduga pelaku merupakan residivis pencurian buah kelapa sawit yang sudah berulang kali melakukan aksinya.

“Ada dua orang terduga pelaku yang kami amankan positif narkoba dan sudah kami lakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut terkait narkotika. Dimana berdasarkan pengakuan tetduga pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsusmsi narkotika untuk membangkitkan semangat dan perasaan menggebu-gebu,” terang Yuspandi.

Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti terkait tindak pidana tersebut yakni berupa buah kelapa sawit, tojok, egrek, kendaraan bermotor roda empat dan nota penjualan.

“Pihak peron – peron di sekitar lokasi kejadian sudah kami lakukan pemeriksaan dan apabila terbukti membeli hasil pemanenan ilegal akan kami amankan dan akan kami proses hukum,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan segala bentuk pencurian TBS kelapa sawit karena pihaknya akan melakukan tindakan hukum tegas terukur, Kamis (2/5/2024).

“Disamping itu kami juga memperkuat Satgas PKS (penanganan konflik sosial) bersama pemerintah dan unsur-unsur terkait sehingga kondusifitas Kamtibmas tetap terjaga serta masyarakat merasa aman dan nyaman,” tutupnya.(R/sam)

Related posts