Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Pungutan Liar

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aipda Taufiq a.s., mensosialisasikan tata cara pelaporan Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada warga di desa binaannya, Minggu (28/04/2024) Pagi

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Personel Bhabinkamtibmas kepada warga di desa binaannya yaitu perihal tata cara pelaporan pungli melalui aplikasi berbasis android Saber Pungli UPP Kalteng untuk memudahkan warga masyarakat melaporkan bila mengetahui atau menjadi korban Pungli

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah untuk melaksanakan reformasi dibidang hukum sebagai upaya menciptakan Birokrasi dan Pemerintahan yang bersih dan transparan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

“Kami berharap dengan adanya Aplikasi berbasis android Saber Pungli UPP Kalteng semua lapisan masyarakat dapat mengawasi birokrasi pada pelayanan publik untuk mencegah terjadinya Praktek Pungli”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Related posts