DEMI KESELAMATAN BERLALULINTAS TEGUR PENGENDARA SEPEDA LISTRIK DI JALAN

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau menegur pengendara sepeda listrik yang tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, Minggu (7/4/2024), pukul 08.30 WIB

Maraknya penggunaan sepeda listrik di Pulang Pisau sejauh ini terutama anak-anak dan orang tua tidak jarang diketahui berkendara tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi menuturkan jika pihaknya hari ini mendapati pengendara sepeda listrik saat hendak berangkat sekolah namun tanpa adanya pendampingan dari orang tua terlebih tidak menggunakan helm sebagai alat pengaman bagian kepala.

Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada masyarakat yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, ini sangat berbahaya apalagi jalanan cukup padat.

“Karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.

Menurutnya untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Related posts