Polresta Sorong Kota Ringkus 8 Pengedar Ganja, 1 Buron

Kota Sorong PW- Kapolresta Sorong Kota Komisaris Besar Polisi Happy Perdana Yudianto, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Sorong Ny Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polresta Sorong Kota, melaksanakan press release penangkapan narkoba jenis ganja sejak Januari sampai Maret 2024. Dan setelah pelaksanaan press release, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolresta Sorong Kota (Selasa 2 April 2024).

Dikatakan Happy bahwa pemusnahan barang bukti ganja in, merupakan bukti komitmen seluruh stakeholder, forkopimda dan juga masyarakat. Komitmen terhadap tindak pidana peredaran narkoba apapun itu baik ganja, sabu dan lain-lain. Karena tindak pidana narkoba adalah ekstra ordenary yang tidak bisa kita tangani oleh satu institusi. Jadi harus sinergi dan berkolaborasi antara instansi dan semua masyarakat untuk kita semuanya memberantas narkoba.

Disampaikan Kapolresta bahwa hari ini ada 6 laporan polisi yang akan di rilis. Pertama pada 30 Januari 2024, TKP ada di kilometer 8 Kelurahan Malaingkedi Distrik Malaimsimsa Kota Sorong. Tersangka masih di bawah umur Anak Bermasalah Hukum (ABH) atas nama YA dan RR. Keduanya remaja 17 tahun dengan barang bukti yang didapat totalnya 36,7 gram terdiri dari 30 bungkus plastik kecil dan 24 bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja. Saat ini sudah pada proses tahap dua.

Kemudian yang kedua penangkapannya di 5 Februari 2024, TKP berada di Jalan F Kalasuat Malanu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, di rumah saudara CH. Tersangkanya LR dan juga CH, keduanya sebagai pengedar. Total barang buktinya 557,25 gram. Ketiga pada 18 Februari 2024 dengan TKP di Jalan Basuki Rahmat dengan tersangka pertama RM, perannya adalah sebagai pengguna. kemudian tersangka kedua VF dengan total barang bukti 0,3 gram kotor.

Selanjutnya keempat pada 3 Maret 2024 di sekitar Jalan Diponegoro kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat. Tersangkanya AL sebagai pengedar dengan barang bukti yang kita dapat 90,8 gram. Kemudian ada yang masih DPO yaitu tersangka NW, ini kurir dan pengedar saat ini masih dalam pengejaran. Kemudian kelima pada 22 Maret 2024 di sekitar Jalan Kamal vVctory Kelurahan klasabi Distrik Sorong Manoi Kota Sorong, telah ditangkap tersangka FY sebagai kurir. Untuk BB yang kita amankan 66,6 gram. Satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya yang terakhir 23 Maret 2024. Tersangkanya kita tangkap di Raja Ampat di Kelurahan Waisai Kota Raja Ampat. Tersangkanya adalah BP, kurir sekaligus pengedar. BB yang kita amankan kurang lebih 1 kg 275 gram berat kotor narkoba jenis ganja. Tersangka dari Jayapura ke Sorong menggunakan pesawat. Ganja ini dari PNG. Dari semua yang ditangkap ini, berbeda jaringannya, jadi masing-masing berdiri sendiri dan tidak ada kaitannya.

Selain ganja, ada juga BB handphone, uang dan ATM. Mereka semuanya melanggar Undang-undang Tindak Pidana Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Semua ancaman hukumannya diatas 5 tahun, kecuali tersangka di bawah umur. Akan dikurangi sebagian. Sasaran penjualan narkoba itu acak artinya semua orang yang bisa beli. Mau anak-anak, dewasa dan bermacam profesi yang bisa menghasilkan uang itu mereka jual.

“Harga jual perbungkus ada yang 1 juta, 500 ribu, 100 ribu dan 50 ribu. Para pelaku ini rata-ratanya tidak punya pekerjaan (pengangguran). Para pelaku sudah berbisnis barang haram tersebut ada yang sudah setahun. Jadi yang akan kita laksanakan pemusnahan kurang lebih totalnya ada 1,9 kilo ganja. Dan kita semua harus waspada dan hati-hati awasi keluarga masing-masing, ingatkan terus tentang bahaya narkoba”, pesan Happy.

*Jacob Sumampouw

Related posts