Sidikalang. PW
DPRD Kabupaten Dairi mengadakan Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi dengan mengundang Sekretaris Daerah Pemkab Dairi Charles Surung Bancin beserta jajarannya di ruang paripurna Gedung DPRD Dairi, Kamis. 28.Maret 2024. RDP ini dilaksanakan setelah DPRD Dairi mengetahui telah dilaksanakannya Uji Kompetensi dalam rangka evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mutasi dan rotasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Bupati Dairi, Edy K. A. Berutu. Uji Kompetensi dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 26 – 27 Maret 2024 yang diikuti 25 Pejabat Eselon II Defenitif di Hotel Mutiara Dairi.
Selain itu, didapati juga Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dimana Pemerintah Kabupaten Dairi menyatakan bahwa Anggaran yang digunakan untuk Uji Kompetensi dalam rangka mutasi dan rotasi JPT ini adalah merupakan kesepakatan DPRD Dairi dan Pemerintah Kabupaten Dairi. Hal ini menambah keterkejutan DPRD Dairi setelah sebelumnya telah merasa dikangkangi oleh Bupati Dairi yang dengan berani melaksanakan Uji Kompetensi. Sedangkan sedari awal pelaksanaannya tidak pernah disetujui oleh DPRD Dairi.
Dalam kesempatan itu Halpensius Tondang kembali mengulang pertanyaan terkait bagaimana dan oleh siapa bantahan yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD menyetujui bentuk asesmen yang saat ini sedang berproses oleh Pemerintah Kabupaten Dairi. “Kami menyampaikan hasil Rapat itu secara jujur ke KASN tanpa bantahan dari Pemerintah. Namun belakangan tanpa setahu DPRD bantahan Pemerintah bahwa Pemerintah dan DPRD menyetujui bentuk asesmen. Berarti ini ada pembohongan.!” ujar Halpensius dengan nada tinggi sambil meminta dengan tegas agar PLH Sekda Hasoloan Hasugian beserta jajarannya bisa terbuka dan menjawab apa adanya.
Rasa kesal dari DPRD ini wajar muncul akibat sedari awal RDP jawaban yang diberikan utusan Pemkab Dairi mengambang dan saling lempar tanggung jawab satu sama lain. Terlihat hadir Sekda yang diwakili PLH Hasoloan Hasugian, bersama Asisten I Joni Hutasoit didampingi Kepala BKPSDM Junihardi Siregar, kabag Hukum Arjun Nainggolan bersama beberapa staf.
“Kami pertegas pak, Dewan tidak pernah menyetujui mutasi ini pak. Hal itu ditegaskan di Rapat Banggar 17 Desember 2023, dan dipertegas lagi di Rapat Banggar 28 Desember 2023. Banggar juga bertanya ke Sekda apakah ada diajukan Anggaran Asesmen untuk Tahun 2024, dan jawaban Sekda memastikan tidak dianggarkan.” tambah Kian Munte dari Fraksi Nasdem mengingatkan. Sambil menjelaskan bila langkah yang dilakukan Bupati Dairi ini telah bertentangan dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016.
Yang mana dalam Permendagri No 73 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 ( enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Sementara diketahui masa jabatan Bupati Dairi berkisar 1(satu) bulan lagi, yang berakhir pada tanggal 23.April.2024.
Dalam kesempatan yang sama Rukiatno Nainggolan dari Fraksi Demokrat kembali mendesak menanyakan apa urgensi pelaksanaan Asesmen yang saat ini dilakukan Pemerintah Kab. Dairi dan meminta PLH Sekda menjawab dengan jelas. “Apa urgensinya dipaksanakan Asesmen ini.? Dan apakah Bupati Dairi setelah melakukan asesmen memiliki waktu untuk mengevaluasi JPT hasil mutasi yang saat ini sedang dilaksanakannya.? Tolong dijawab dengan terang dan jelas Pak PLH.” pinta Rukiatno dengan tegas.
Setelah sempat terdiam dilanjut acara bisik bisik, dengan Junihardi dan Asisten I Joni Hutasoit, Hasoloan kembali mengucapkan jawaban yang sama. ” Urgensi pelaksanaan Uji Kompetensi adalah pertimbangan pimpinan kami. Pertimbangan Bapak Bupati sebagai pimpinan kami. Seperti yang disampaikan dalam surat ini adalah untuk menempatkan JPT Pratama pada jabatannya sesuai dengan kompetensinya sehingga dapat meningkatkan pengembangan Pemerintah melalui perangkat Daerahnya.” ujar Hasoloan dengan tenang.
Hasil Rapat diputuskan bila RDP ini akan dilanjutkan ke Pansus agar bagaimana cerita sebenarnya bisa terungkap sampai sedetil detilnya. Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani diakhir Rapat memaparkan bagaimana perumusan Anggaran sedari awal hingga akhir. ” Oleh sebab itu saya hanya mempertanyakan Anggaran ini darimana? Selanjutnya kenapa ada jawaban Komisi ASN ke Wakil Ketua DPRD Dairi sudah ada kesepakatan Anggaran antara DPRD dengan Pemerintah Dairi. Masalah kebijakan Pemerintah saya ni koment, yang saya komentari adalah masalah Anggaran.” ujar Sabam mengakhiri. RDP akhirnya ditutup Halpensius Tondang sambil mengumumkan bila RDP diteruskan ke Pansus. Mula