Pulang Pisau – Untuk menghindari terjadinya penipuan Via Pinjaman Online atau Pinjol, Kasat Binmas Polres Pulang Pisau Iptu Laseer Kristopor, S.H., bertemu dan menyampaikan pesan – pesan kamtibmas serta informasi-informasi terbaru kepada warga, Kamis (28/03/2024).
Dalam imbauannya Kasat Binmas menyampaikan untuk berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman online. “Waspada dalam melakukan transaksi, khususnya transaksi pinjaman online.
ada dua aspek yang perlu diketahui saat melakukan pinjaman online. Pertama yaitu aspek legal.
“Ketika akan melakukan pinjaman online, harus dicari tahu dulu legalitas perusahaannya, apakah mendapat izin dari OJK atau tidak,” ujarnya.
“yang kedua adalah aspek logis, masuk akal atau tidak, masuk logika atau tidak tawaran pinjaman yang diberikan. Banyak yang memberikan iming-iming pinjaman dengan bunga murah tetapi ternyata tidak sesuai,” tambahnya.
Warga menyambut baik apa yang disampaikan oleh Kasat Binmas dan mengucapkan terimakasih karena sudah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan selalu memberikan informasi-informasi terbaru dan mengingatkan kami selalu betapa pentingnya situasi yang aman dan tertib. (Humasrespulpis)