Kota Sorong PW- Kapolresta Sorong Kota, Komisaris Besar Polisi Happy Perdana Yudianto didampingi Kabag Ops, Kasi Propam, Kasi Humas, KBO Reskrim juga personil Reskrim dan Propam, secara resmi menepis kabar yang beredar di wilayah Kota Sorong, terkait pelaku spesialis curanmor yang meninggal dalam tahanan Polresta Sorong Kota.
MP (24 tahun) merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beberapa waktu lalu ditangkap di Rufei, walaupun sempat ada perlawanan dari keluarga. Dikatakan Kapolresta, pihaknya akan merilis penangkapan ini setelah pelaksanaan operasi pekat. Namun karena beredar kabar bahwa pelaku meninggal, maka dilaksanakan rilis hari ini (27/03/24), di Lobby Mapolresta Sorong Kota.
Dijelaskan Happy, MP merupakan residivis spesialis curanmor yang ditangkap di Rufei, yang sebelumnya pada 2 tahun silam, MP bebas dari penjara dengan kasus yang sama. Jadi tidak benar kalau MP meninggal, buktinya ada saat ini. Memang MP sempat mengeluhkan lambungnya sakit dan personil Reskrim membawa ke dokter.
“Apabila memang diperlukan untuk rawat inap tidak masalah, namun dokter menyampaikan cukup rawat jalankemudian beri obat dan yang bersangkutan sehat dan kembali melaksanakan pemeriksaan. Kemudian ada isu yang berkembang bahwa tersangka ini tidak terlibat apa-apa. Namun data kami ada 3 laporan polisi atas nama pelaku”, kata Happy.
Disampaikan Happy, pelaku bersama 3 rekannya, beroperasi di area perumahan (KPR). 3 pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran. Dari pengembangannya, ada 12 TKP di Kota Sorong,dan 7 barang bukti sudah kita amankan. Saat ditangkap, barang bukti dipegang pelaku. Jadi belum dilempar ke pihak lain. Sepeda motor ini dijual pada harga 2 – 3 juta per unit.
“Dengan perbuatannya, pelaku di persangkakan pasal 363 KUHP. Dimana pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Tersangka ini merupakan pelaku langsung, bukan penadah. Jadi penangkapan pelaku sudah sesuai prosedur penangkapan SOP yang sudah ada di kepolisian”, ujar Happy.
Ditambahkannya, khusus curanmor yang sudah dilaporkan di Polresta Sorong Kota sejak Januari 2024, berjumlah total 87 kasus dan yang sudah diungkap pihaknya ada 37 kasus. Himbauan saya kepada masyarakat, jangan mudah terprovokasi. Karena saat polisi menangkap seseorang, pasti sudah ada bukti permulaan yang cukup.
“Jadi tidak mungkin kita melakukan penangkapan tanpa ada dasar hukum atau bukti permulaan yang cukup. Ini menjadi pembelajaran buat kita semua untuk tidak mudah terprovokasi dan mungkin juga berita-berita hoax. Dan saat ini masyarakat pernah kehilangan kendaraan (motor), silahkan cek disini dengan membawa surat kendaraan. Kalau sesuai, maka silahkan di ambil”, ujarnya.
*Jacob Sumampouw