Asisten Bidang Administrasi Umum Membuka Secara Resmi Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

 

Pelopor Wiratama MBD – Asisten Bidang Administrasi Umum kabupaten Maluku Barat Daya, Drs Yafet Lelatobur secara resmi membuka pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pada lingkup pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya

Turut hadir dalam kegiatan ini para Asisten, Forkopimda, Pimpinan OPD, Peserta Bimtek.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah kurang lebih 59 orang yang terdiri dari ASN, Wartawan, dan TNI/Polri.

Selanjutnya, pemukulan Tifa oleh Asisten dan Drs. Mochtar Touwe, M.I.Kom sebagai tanda pembukaan Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi tahun 2024.

Dalam Sambutan Bupati MBD Benyamin Thomas Noach yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs Yafet Lelatobur mengatakan bahwa, Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. hak memperoleh informasi merupakan hak asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Maksud dan tujuan kegiatan ini agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memahami ruang lingkup wewenang dan tanggung jawabnya dalam menyediakan Informasi tertentu sesuai dengan mekanisme pelayanan Informasi Publik secara transparan, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan Kewajiban hal ini di sampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum kabupaten Maluku Barat Daya, Drs Yafet Lelatobur Dalam sambutannya di Aula BappedaLitbang Senin, (18/3/24) Pukul 09.00 WIT.

Lebih lanjut Lelatobur mengatakan, Informasi publik (UU KIP) pada 30 april 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di indonesia, khususnya di kabupaten maluku barat daya. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap undang-undang nomor hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.

Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan adalah bersifat terbuka.”katanya.

Ditambahkan Lelatobur masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenan dengan jalannya pemerintahan. namun, beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17.

Bagi Lelatobur Pemerintah yang baik (Good Governance ) merupakan salah satu istilah yang digunakan untuk menunjukan hasil prestasi dan kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
Dalam tata kepemerintahan yang baik disamping adanya pemerintahan yang baik, dibutuhkan masyarakat yang memahami dan mengerti bagaimana seharusnya pengelolaan terhadap informasi yang di berikan.”pungkasnya.(EW)

Related posts