Komandan Pangkalan Utama TNI Al (Danlantamal) V Brigjen TNI Marinir Joni Sulistiawan, S. H., M. Han., diwakilkan Asisten Intelijen (Asintel) Kolonel Laut (P) Heru Kristiono mengikuti Konferensi Pers Hasil Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan Kayu Ilegal di Surabaya di Depo PT Spil Jl. Raya Tambak Langon Suranaya. Selasa (19/03/3034)
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran dari Kalimantan sekitar 767 meter kubik (m3) dari hasil operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya.
Bapak Rasio Ridho Sani selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
“Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar. Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Tim Gakkum LHK pada 2 Maret 2024 menyergap dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 606 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 161 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Pratiwi Raya.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang,” ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya menyakini para pelaku ilegal tersebut belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa.
“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan seperti KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut,” tuturnya.