MBD – Proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Moa (Kaiwatu) Kabupaten MBD Provinsi Maluku menggunakan dana APBN tahun 2023 oleh Kementerian Perhubungan, Direktorat Dirjen Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Wonreli Tahun Anggaran 2023, dengan nomor Kontaknya PL. 106/1/01/UPP.WRL/2023, tanggal 27 Januari 2023.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Ibnu Mansyur Dwiguna dengan tenggang waktu 300 hari. Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 44.961.981.200 APBN tahun 2023. Dikerjakan oleh Pelaksana Asal asalan. Sangat disayangkan Dana negara yang cukup besar untuk pekerjaan pengembangan Fasilitas Pelabuhan Moa tidak sesuai dengan harapan warga masyarakat desa Kaiwatu., ujar warga desa Kaiwatu yang nama nya tidak mau disebutkan dalam media ini.
Mirisnya, lagi pekerjaan tersebut belum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Maluku Barat Daya, karena proyek strategis tersebut tidak kunjung diselesaikan.
“Saya menduga PT. Ibnu Munsyir Dwiguna melakukan Penjualan Bahan Material (timbunan) kepada masyarakat dengan harga Rp. 350.000/ret. Pasalnya Material seperti Batu yang dibeli kepada masyarakat lokal hanya di jadikan sampel selebih dari itu bahan material berupa batu yang dipakai menggunakan batu galian pembuangan sisa limbah.
Semestinya sesuai aturan setiap proyek yang dikerjakan wajib hukumnya harus membeli material bukan berarti menggunakan sisa limbah material pembuangan. mau dan tidaknya sisa limbah material itu harus di buang ke tempat pembuangan tetapi, kenyataannya tidak digunakan untuk pekerjaan serta Pembuangan sisa material menghalangi nelayan saat berlabuh di waktu angin kencang.”Katanya Sumber kepada awak media.
Menurutnya, Setelah selesai dikerjakan segala limbah material tidak dibersihkan yang berdampak pada lingkungan “Nah hal inilah membuat warga merasa kecewa dengan pihak pelaksana terang sumber mengatakan,”ungkapnya.
“Ya saya pikir kalau kontraktor punya adap selesai makan harus cuci piring.” Imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Kaiwatu Rofinus Lewanmeru dalam keterangannya melalui Media ini pada hari Jumat, (14/03/24),sekitar pukul,14:30 siang, ditempat kediamannya mengatakan sesuai pantauan saya pembangunan Pelabuhan ini banyak mengalami problem diantaranya belum melakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanaman Pohon Kelapa milik masyarakat sekitar.
Yang kedua adalah pekerjaan tidak sesuai standar proyek PT. Ibnu Munsyir Dwiguna diduga menggunakan sisa pembuangan limbah meterial berupa batu sisa galian di pakai untuk pekerjaan proyek tersebut.
Yang ketiga adalah melakukan penutupan pintu masuk Pelabuhan yang mengakibatkan aktivitas warga terganggu. Kami butuh kejelasan dari pihak Direktorat Dirjen Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Wonreli. Semestinya penutupan pintu masuk tersebut saya selaku pimpinan Desa juga perlu tahu. Perlu ada koordinasi ini wilayah saya, jangan asal asalan bekerja.”tegas Kepala Desa.
Yang keempat adalah takut bertemu dengan pihak kejaksaan negeri MBD.”saya selaku pimpinan di Desa ini pernah di minta oleh kejaksaan untuk bertemu dengan pihak kontraktor tetapi mereka menghindar tidak mau bertemu. “Ya, otomatis dari cara seperti ini kami juga bisa mencurigai dan menduga kontraktor Korupsi.” Kata Kepala Desa.
Yang kelima adalah alat berat tidak memadai dalam mengerjakan proyek. “Anggaran APBN yang cukup besar realisasi dilapangan nihil tidak bisa fasilitas alat berat yang memadai dalam mengerjakan proyek pembangunan strategis tersebut.
Yang ke-enam adalah hutang uang enam puluh juta kepada masyarakat lokal belum di ganti oleh perusahaan. Semestinya APBN yang begitu besar PT. Ibnu Munsyir Dwiguna mempekerjakan Kontraktor lokal, memperkerjakan masyarakat lokal di MBD, bukan berarti kontraktor dan pekerja semua di ambil dari luar, ini daerah kami butuh ada keadilan yang merata.”ungkap Kepala Desa.
Masih ditempat lokasi yang sama, Harap Kepala Desa Kaiwatu Rofinus Lewanmeru minta Kejaksaan periksa Kontraktor pembangunan Pelabuhan Moa ini menggunakan anggaran negara hasil uang rakyat dari membayar pajak.
Harapan warga minta kepada Kejaksaan Untuk menindak lanjuti, agar pembangunan Pelabuhan dapat selesai secepatnya.”kuncinya.(EW19)