Komandan Pangakalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Brigjen TNI Marinir Joni Sulistiawan, S. H., M. Han., diwakili Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) M. Taufik, M. M., M. Tr. Hanla., menghadiri Grand Launcing Layanan Fumigasi Dan Pemeriksaan Kulit Mentah Garaman di tempat pemeriksaan Karantina Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya. Jumat (15/03/2024)
Dalam rangka menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas barang di pelabuhan, terutama atas barang impor serta pengendalian risiko masuknya media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, maka TPS dan TTL ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan karantina guna menangani risiko dengan kategori rendah dan sedang.
Hal ini merupakan suatu improvement, sehingga tindakan karantina hewan dan tumbuhan dapat dilakukan pada tingkat paling awal, sebelum barang didistribusikan/dikonsumsi oleh konsumen.
Merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/ot.140/3/2015 Tahun 2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina, maka perlu dilaksanakan inspection, baik single inspection oleh Balai Karantina maupun join inspection oleh Balai Karantina dan Bea & Cukai.
Implementasi layanan fumigasi resmi dilaksanakan pada 1 Februari 2024, sedangkan layanan pemeriksaan kulit garaman akan diimplementasikan mulai tanggal 15 Februari 2024.
Kepala Badan Karantina Indonesia Bapak Dr. Sahat Manor Pangabean dalam sambutannya menyampaikan, dalam pelaksanaan layanan fumigasi, pelanggan memiliki pilihan untuk menentukan perusahaan fumigator yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) yang bekerjasama dengan TPS, dalam melaksanakan layanan fumigasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kepala Badan Karantina Indonesia menyampaikan bahwa dengan implementasi dua layanan baru tersebut, diharapkan akan meningkatkan daya saing industri kepelabuhanan dan logistik nasional, karena kontribusinya dalam hal pemastian keamanan barang yang keluar dari pelabuhan, baik dari sisi keamanan penerimaan negara maupun keamanan bagi konsumen karena telah dilakukan tindakan karantina sebagai upaya pengendalian risiko masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina,” tutupnya.