Polres Pulang , Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, memberikan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga di kecamatan Kahayan hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu(13/03/2024)
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H.,menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
Sosialisasi Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu selaku personil Sat Binmas menghimbau untuk bersama – sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat untuk deteksi Dina terkait hal – hal yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan atau kegiatan lainnya seperti perekrutan orang – orang untuk tenaga ke luar dengan jalur ilegal, Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok
personil Sat Binmas juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya indikasi TPPO, untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian.