Ciamis, Ploporwiratama–Pengawasan masa tenang adalah langkah proaktif untuk memastikan bahwa
tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun calon yang berkampanye di saat masa tenang.
Dari hasil pengawasanya serta jajaran Panwaslu Kecamatan tidak ditemukan akan adanya pelanggaran yang dilakukan selama masa tenang, adapun terkait laporan dugaan pelanggaran pada masa tenang hal tersebut telah di tindak lanjuti.
Hal demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin kepada sejumlah awak media di Aula Bawaslu Kab Ciamis pada Jum’at (8/3/2024).
Selain itu pihaknya telah melakukan langkah-langkah Pencegahan dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, karena untuk memastikan proses pemilu berjalan adil, bebas, dan jujur dia mengatakan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan harus senantiasa diperkuat.
“Termasuk memastikan seluruh jajaran pengawas dari Kecamatan dan pengawas TPS agar melaksanakan pengawasan melekat dalam proses tahapan dari mulai masa tenang hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” ucap ketua Bawaslu Kab Ciamis Jajang Miftahudin saat konferensi pers.
Jajang menjelaskan, sebagaimana tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017. Bahwa Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan seluruh proses tahapan Pemilu.
Adapun yang menjadi dasar pengawasan Bawaslu dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, yaitu mengantisipasi TPS rawan, tatacara atau prosedur, pengaplikasian sirekap, akurasi data, gangguan keamanan dan kejadian lainnya.
Dari hasil pengawasanya serta seluruh jajaran pengawas adhoc yang tersebar di seluruh Kecamatan sampai ke tingkatan TPS, untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disinyalir rawan pada
Pemilu tahun 2024.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, dengan pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari mulai tanggal 3 hingga 8
Februari 2024,” jelasnya.
Dari beberapa variabel dan indikator TPS rawan yang pertama penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS diluar
domisili), kedua, riwayat kekerasan dan atau intimidasi, ketiga, (kampanye politik uang dan atau ujaran kebencian disekitar TPS), keempat, netralitas
(penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa), Kelima, logistik TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, perusahaan, dekat dengan posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, lokasi khusus),terakhir, jaringan listirk dan internet.
“Dari kerawanan-kerawanan yang telah terindefikasi tidak ditemukan hal hal ataupun kejadian yang melanggar,” ujarnya.
Melihat keadaan tersebut ketua Bawaslu Kab Ciamis mengucapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang terkait, kepada Pemerintah, TNI dan POLRI, media, dan kepada seluruh masyarakat yang telah bahu membahu bersama-sama mengawal Pemilu 2024.
“serta telah menjaga kondusifitas dan keamanan, tidak mudah tergiring isu negatif,hingga terwujudnya Pemilu aman, tenang, dan damai,” pungkasnya.
Penulis : Adyluhung