Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia: Sebuah Opini

 

Hukum Islam telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu kala. Dalam pandangan sebagian kalangan, Islam telah mendarah daging dalam struktur sosial dan hukum di Indonesia sejak abad VII atau VIII M. Namun, perjalanan pemberlakuan hukum Islam tidaklah linier. Tulisan ini mencoba mengulas perjalanan tersebut dengan sudut pandang yang inspiratif, didukung oleh teori-teori ahli, serta analisis mendalam atas artikel yang relevan secara ilmiah dan empiris.

Sejarah pemberlakuan hukum Islam di Indonesia menunjukkan beragam tahapan yang menarik untuk disimak. Pada masa Hindia Belanda, hukum Islam diterima dengan berbagai perdebatan dan pemikiran yang berkembang. Salah satu teori yang muncul adalah Teori Receptio in Complexu, yang menegaskan penerimaan hukum Islam secara penuh oleh masyarakat Islam. Meskipun Belanda mencoba mengontrol pengaruh hukum Islam melalui berbagai kebijakan, seperti krestenisasi, hukum Islam tetap bertahan sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat.

Namun, tantangan muncul dengan adanya teori Receptio, yang menyatakan bahwa hukum Islam baru dapat diterapkan jika telah menjadi bagian dari hukum adat. Teori ini bertentangan dengan semangat kebebasan beragama dan prinsip Pancasila yang dianut oleh Indonesia setelah merdeka. Meskipun demikian, melalui upaya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), hukum Islam kembali diperjuangkan sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas negara.

Pada era Republik Indonesia, Piagam Jakarta menjadi tonggak penting dalam menjadikan hukum Islam sebagai sumber otoritatif dalam pembentukan hukum nasional. Piagam tersebut menegaskan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, yang menjadi landasan bagi pembangunan hukum nasional yang inklusif dan memperhatikan nilai-nilai kebinekaan.

Peran hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional Indonesia tidak dapat diragukan lagi. Hukum Islam tidak hanya menjadi bagian integral dari hukum nasional, tetapi juga menjadi penyaring bahan-bahan hukum yang diadopsi. Dalam hal ini, hukum Islam tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga memengaruhi budaya hukum Indonesia secara substansial.

Melalui kajian terhadap peraturan-peraturan hukum yang ada, seperti Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, jelaslah bahwa hukum Islam tetap relevan dan eksis dalam pembangunan hukum nasional Indonesia. Dengan demikian, hukum Islam bukan hanya menjadi unsur mutlak bagi pembangunan hukum nasional, tetapi juga menjadi cermin dari pluralisme dan keadilan dalam masyarakat Indonesia yang majemuk.

Sebagai kesimpulan, perjalanan pemberlakuan hukum Islam di Indonesia adalah kisah inspiratif tentang ketahanan dan relevansi sebuah sistem hukum dalam menghadapi berbagai tantangan sejarah dan konteks sosial. Dukungan dari teori-teori ahli, seperti Teori Receptio in Complexu dan Teori Receptio A Contrario, memberikan pandangan yang mendalam tentang dinamika hubungan antara hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa hukum Islam bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga sebuah nilai dan identitas bagi masyarakat Indonesia.

 

Oleh. Hisnindarsyah

Related posts