Dairi, PW
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Dapil 3 Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara memasuki hari ke 7 pada hari ini Jumat, 23.02.2024. Diketahui Rapat Pleno Kecamatan ini dibuka secara langsung oleh Camat Tanah Pinem Joni Ginting pada hari Sabtu, 17.02.2024, dan dihadiri unsur Forkopimca yaitu Kapolsek Tanah Pinem AKP Ikat Lubis, Danramil Kutabuluh Kapten. Inf. Harry R. U. Siregar, PPK, PPS dan Panwaslu Kecamatan Tanah Pinem beserta Saksi Saksi l, yang dikawal ketat oleh pihak Kepolisian bersama TNI.
Kecamatan Tanah Pinem memiliki 19 Desa, dengan 74 TPS. Dalam keterangannya saat ditanyai oleh awak media Sabtu 17.02.2024, Ketua PPK Islo Berutu mengatakan bila Rapat Pleno Rekapitulasi Surat Suara ini rencananya akan dilakukan selama 4 hari. Namun akibat banyaknya kesalahan pengisian Blanko Plano hasil pemungutan suara oleh KPPS, pelaksanaan Rapat Plano Kecamatan Dapil 3 harus berlangsung selama 7 hari.
Walaupun Rapat Plano berlangsung hingga jam 02.00 wib malam akibat banyaknya perbaikan yang harus dilakukan, target PPK menyelesaikan 5 Desa/hari tidak dapat dicapai. Beberapa surat keberatan dari saksi saksi yang hadir ditampung Panwascam untuk dibawa ke Rapat Pleno Kabupaten nantinya. Dan terlihat Camat Tanah Pinem Joni Ginting setia mengikuti pelaksanaan Rapat Pleno tersebut hingga larut malam.
Andi Pasaribu salah seorang Caleg DPRD Dairi dari Partai PSI menyayangkan kejadian ini. “Seharusnya hal ini sudah bisa diantisipasi oleh KPU dengan mengambil pelajaran dari Pemilu yang dilaksanakan pada Tahun 2019 yang lalu. Menghitung suara sampai jam 3 pagi seperti Pemilu 5 tahun yang lalu terjadi lagi.” ujar Andi Pasaribu menyesalkan.
Lebih dalam Andi Pasaribu juga mengatakan harusnya kejadian Pemilu 2019 menjadi proses pembelajaran bagi KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini. ” Harusnya kelemahan kelemahan yang terjadi pada kejadian Pemilu 2019 menjadi catatan bagi KPU sebagai pihak penyelenggara untuk diperbaiki pada pelaksanaan Pemilu tahun ini.” tambah Andi Pasaribu kepada awak media.
Sementara itu Bonitra Tarigan salah seorang Panwascam Dapil 3 Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menyoroti ketidak mampuan KPPS dalam melakukan tugasnya yang mengakibatkan banyaknya kesalahan kesalahan pada pengisian Blanko Plano Surat Suara. “KPPS dalam hal ini menurut saya kurang paham dalam pengisian dan penutupan Formulir Plano tersebut. Dalam hal ini kesalahan kesalahan itu saya rasa bukan unsur kesengajaan, namun karena ketidak pahaman.”
Bonitra juga menyayangkan pelaksanaan Bimtek yang diterima KPPS yang dilaksanakan hanya satu kali saja. Dimana diketahui jumlah KPPS Dapil 3 di 74 TPS dikalikan 7 orang KPPS/TPS adalah sejumlah 518 orang. Bimtek yang dilaksanakan oleh PPK sebanyak 2 gelombang dengan membagi dua jumlah KPPS. Jadi Bimtek diikuti oleh 219 orang. “Sekali pelaksanaan Bimtek dan diikuti ratusan orang seperti itu bagaimana hasilnya coba.?” tutur Bonitra menyatakan keheranannya dalam pelaksanaan Bimtek tersebut.
“Menurut saya Bimtek yang harus diberikan kepada KPPS minimal 3 kali. Pertama mereka harus dibimbing untuk mengenal siapa mereka dulu. Agar KPPS memahami siapa mereka dulu yang bertujuan agar KPPS mengetahui fungsi mereka direkrut. Lalu bimbingan kedua KPPS mengetahui apa yang harus mereka kerjakan, dan yang ketiga bagaimana cara pelaksanaan nya.” Ujar Bonitra Tarigan mengakhiri.
Hingga berita ini tayang, Ketua KPUD Dairi Fredy Sinaga belum dapat dimintai keterangannya. Awak media telah mencoba menghubungi Ketua KPUD berkali kali, namun tidak diangkat walaupun terlihat nada dering dilayar. Begitu juga dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi Idrus Maha belum dapat dimintai keterangannya hingga saat ini. *Mula