Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Untuk mencegah penggunaan knalpot brong, berbagai cara dilakukan Satlantas Polres Pulang Pisau, mulai dari sosialisasi, himbauan, hingga penindakan kepada penggunanya, Selasa (13/2/2024).
Memberikan himbauan agar tidak memasang knalpot brong maupun sparepart kendaraan yang tidak sesuai standart.
Karena penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran, dimana pemakaiannya sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan sesama pengguna jalan maupun masyarakat umum.
Menurut Kasatlantas, “Himbauan ini akan terus disampaikan untuk menjaga ketertiban serta mencegah terjadinya konflik, sebab tak jarang bermula dari penggunaan knalpot brong itulah muncul permasalahan, orang lain merasa terganggu yang akibatnya terjadi perselisihan,” ungkap Kasatlantas.
Ia mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, sebab prinsipnya aturan itu dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman dan kondusif.