Ciamis, Jabar — Sebanyak 1.706 surat suara untuk Pemilu 2024 Dimusnahkan Komisi Pemiiihan Umum(KPU) Kabupaten Ciamis. Pemusnahan tersebut meliputi surat suara rusak dan kelebihan surat suara atau sisa.
Dalam penjelasannya, Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023, Surat suara yang dimusnahkan itu dengan kategori rusak dan ada kelebihan surat suara.
“Surat suara yang rusak ditindaklanjuti secara hukum dengan cara dimusnahkan. Selain bagian dari regulasi Pemilu, pemusnahan surat suara sisa dan rusak ini bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pelaksanaan pencoblosan,” Ungkap Oong, Selasa (13/02/2024) malam di Halaman Kantor KPU Kabupaten Ciamis.
Kata Oong mengatakan, surat suara sisa dan rusak yang dimusnahkan terdiri dari, 79 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 683 lembar surat suara Pemilu anggota DPR-RI, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 68 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 748 dengan rincian 508 lembar rusak dan 240 lembar kelebihan surat suara.
Lanjut Oong menjelaskan, selain itu ada juga surat suara untuk DPRD Kabupaten Ciamis sebanyak 128 lembar dengan rincian, surat suara DPRD Ciamis dapil 1 sebanyak 40 lembar, dapil 2 sebanyak 7 lembar, dapil 3 sebanyak 22 lembar, dapil 4 sebanyak 23 lembar, dapil 5 sebanyak 17 lembar, dan surat suara DPRD Ciamis Dapil 6 sebanyak 19 lembar.
“Pemusnahan surat suara ini merupakan hasil sortir dan lipat yang telah kami lakukan. KPU Ciamis jamin besok tidak ada surat suara rusak karena sudah dilakukan sortir lipat kemudian disetting juga dicek kembali,” jelasnya.
Menurut Ketua KPU Ciamis, pihaknya juga telah melakukan monitoring ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan keberadaan logistik di TPS, sudah ada apa belum. Kalau ada TPS yang belum menerima logistik, Ia memastikan malam ini logistik sudah sampai.
“Hasil laporan dan Monitoring KPU Ciamis, semua persiapan juga petugas KPPSnya sudah siap untuk melaksanakan pelaksanaan hajatan lima tahunan pesta demokrasi melalui pencoblosan kertas suara oleh masyarakat pada pemilu 2024,” terangnya.
Lanjut Oong, pihaknya juga berpesan agar semua petugas KPPS bisa menjaga kesehatan dan istirahat yang cukup agar pelaksanaan pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 bisa berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
“Jaga kesehatan jasmani dan rohani, jangan sampai besok kelelahan yang mengakibatkan proses pemungutan dan penghitungan suara terhambat,” harapnya.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin menyampaikan, untuk pengawasan di hari pencoblosan, pihaknya sudah mempersiapkan segalanya termasuk proses pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Untuk pengawasan, sebelumnya kami telah melaksanakan proses pembersihan APK yang dimulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024,” kata Jajang.
“Berharap, pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Ciamis berjalan dengan lancar, tertib, aman, damai dan sukses tanpa ekses,” tukasnya.
Pantauan media, kegitaan pemusnahan kertas suara ruksak dan kelebihan suara atau sisa hasil dari sortir dan lipat di halaman kantor KPU Ciamis, hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPU bersama Komisioner KPU, Ketua Bawaslu dan anggota, Dandim 0613/Ciamis, Kapolres Ciamis diwakili Kasat Reskrim Polres Ciamis, Unsur kejaksaan Negeri Ciamis, Tamu undangan lainnya dan Para awak media.
Selama kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan tertib.*
Jurnalis: Fa’i