BARABAI-PW:Memasuki Masa Tenang Sampai Dengan 19 Februari 2024, Bawaslu HST dikawal TNI-Polri melaksanakan penindakan atau pelepasan APK Pemilu 2024.Minggu (11/02/2024).
Penindakan terhadap APK Pemilu 2034 ini berdasarkan Ketentuan Umum Undang-undang 7 Tahun 2017 masa Tenang Adalah Masa Yang Tidak Dapat Digunakan Untuk Melakukan Aktivitas Kampanye Pemilu,”terang Divisi Hukum, Pencegahan, Humas Bawaslu HST, Khairul
“Peserta Pemilu Telah Diberikan Kesempatan Untuk Berkampanye Sejak 28 November 2023 oleh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan 75 Hari Dianggap Cukup Bagi Peserta Pemilu Untuk Meyakinkan Pemilih Dengan Beragam Metode Kampanye Yang Telah Diatur, Oleh Karena Itu Mari Kita Jaga Masa Tenang Sampai Hari Pemungutan dan penghitungan suara steril dari aktivitas segala bentuk kampanye,”lanjutkan
Sedangkan Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa.S.Hub.Int.,M.Han melalui Perwira Seksi Operasi Kapten Inf Subhan mengatakan bahwa keterlibatan personelnya dalam pelaksanaan penertiban sebagai bentuk komitmen TNI dalam mensukseskan seluruh rangkaian Pemilu 2024, dengan tetap menjaga prinsip Netralitas TNI.
“Keterlibatan personel kami di lapangan dalam hal ini mengamankan jalannya rangkaian kegiatan penertiban guna mencegah adanya pihak-pihak tertentu yang merasa tidak terima dengan diterbitkannya APK yang terpasang dan melanggar aturan,
Kita tegaskan, kami hanya mengamakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang melepas Alat Peraga Kampanye (APK) adalah dari Satpol PP Dan Damkar Kab. HST dan anggota Bawaslu HST,”pungkasnya.(red/mask95).