Pelopor Wiratama MBD : Polres Maluku Barat Daya – Polres Maluku Barat Daya menggelar sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan dan Rujuk) terhadap satu anggota Polres MBD dan pasangannya yang akan melangsungkan perkawinan, berlangsung di ruang rapat Polres MBD pukul 10.00 Wit pada Rabu pagi (07/02/2024).
Kegiatan Sidang BP4R dipimpin oleh Ketua Sidang Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara, S.Sos dengan didampingi Ketua Cabang Bhayangkari MBD Ny. Ika Pulung Wietono, hadir pula dalam kegiatan tersebut Kabag SDM AKP Franklin A. Pattinasarany, Kanit Provos Ipda La Ilo, S.H, Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno, Kasiwas Aipda Roy Leunupan, pengurus Bhayangkari Ny. Desi Rupilu dan Ny. Tina Jacobus, rohaniawan Pdt. Ny. B. Pembuain /P, S.Si, Calon Suami Bripda Elchris Latuharhary dan Calon Isteri Natasya Thomas bersama para saksi kedua pasangan.
Terkait kegiatan tersebut berbagai nasehat dan arahan yang disampaikan oleh Pimpinan Sidang Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara,S.Sos menyangkut kehidupan berumah tangga suami-isteri sesuai dengan undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Ketua Cabang Bhayangkari MBD Ny. Ika Pulung Wietono menyangkut aturan dan tata tertib Bhayangkari yang harus diketahui oleh calon Isteri, Kabag SDM AKP. Franklin Pattinasarany menyangkut persyaratan administrasi kedinasan, Kani Provos Ipda La Ilo, S.H menyangkut tata cara penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga dan rohaniawan Pdt. Ny. B. Pembuain /P, S.Si menyangkut perkawinan suami isteri menurut pandangan Alkitab.
Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K mengatakan, Sidang BP4R adalah suatu persidangan yang digelar dilingkungan Polri untuk mendapatkan pemberian izin nikah dari Pimpinan bagi anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan.
“Sidang Pra Nikah ini merupakan suatu hal yang wajib diaksanakan oleh anggota Polri dan calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi secara kedinasan untuk mendapatkan legalitas sebuah perkawinan bagi anggota Polri. “tutur Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2010 yang mengisyaratkan setiap anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan wajib melalui proses sidang BP4R sebelum perkawinan dilangsungkan.
Kapolres juga menambahkan, tugas seorang anggota Polri sangatlah berat, untuk itu sebagai calon isteri dari anggota Polri harus memahami suaminya, disinilah dibutuhkan peran seorang isteri selaku ibu rumah tangga sekaligus sebagai Bhayangkari yang membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
“Saya berharap sebagai calon Isteri anggota Polri wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan pelaksanaan tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga. “tutup Kapolres.