Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, memberikan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga di kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (07/02/2024)
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Eko Priono, S.H., M.H., menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
Sosialisasi Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu selaku Bhabinkamtibmas menghimbau untuk bersama – sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat untuk deteksi Dina terkait hal – hal yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan atau kegiatan lainnya seperti perekrutan orang – orang untuk tenaga ke luar dengan jalur ilegal, Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok
Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya indikasi TPPO, untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian.