Ketua Pengadilan Negeri Barabai Sosialisasikan Kebijakan Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum

BARABAI-PW:Ketua Pengadilan Negeri Barabai Muslim Setiawan S.H membuka secara resmi Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Barabai, Di jalan Jalan Murakata No.1 Kec.Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah. Rabu (07/02/2024),

Dalam kegiatan tersebut Pengadilan Negeri Barabai telah melaksanakan sosialisasi  tentang  PERMA No. 1 tahun 2022 Tentang Restitusi dan kompensasi, PERMA No. 2 tahun 2022 Tentang tata cara Pengajuan keberatan pihak ketiga beritikad baik atas perampasan barang miliknya, PERMA No. 3 tahun 2022 Tentang Mediasi elektronik, PERMA No. 6 tahun 2022 Tentang Upaya Hukum kasasi dan Pk secara elektronik, PERMA No. 7 tahun 2022 Tentang teknis persidangan perdata elektronik, PERMA No. 8 tahun 2022 Tentang teknis persidangan pidana elektronik, Sosialisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Sosialisai Standar Pelayanan dan Sosialisasi Standar Pelayanan Pengadilan

Dengan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Barabai Bapak Muslim Setiawan, S.H. dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Muslim Setiawan S.H., Bapak Enggar Wicaksono, S.H., Ibu Novitasari Amira, S.H., Ibu Zefania Anggita, S.H., Ibu Afridiana, S.H. dan Ibu Maria Adinta, S.H.

Setelah pemaparan, diberikan sesi tanya jawab guna memperdalam pemahaman materi Hadir dalam kegiatan sosialisasi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Barabai, perwakilan dari Polres Barabai, perwakilan dari Rutan Barabai, Perwakilan dari BPN Barabai, perwakilan Pemda HST dan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Barabai, Wakil Ketua, Hakim beserta aparatur Pengadilan Negeri Barabai.

Usai pelaksanaan sosialisasi Ketua Pengadilan Negeri Barabai Muslim Setiawan, S.H. kepada awak media menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan untuk mengenalkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait dengan upaya merespon kemajuan teknologi informasi dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,”ucapnya

Kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung tersebut banyak mengakomodir penerapan teknologi informasi dalam persidangan, baik persidangan pidana maupun perdata’”lanjutnya

Sementara itu Lucky Kresna Aji,SH, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, “Sosialisasi surat edaran Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Pengadilan Barabai tersebut sangatlah bermanfaat guna mewujudkan integrated criminal justice system yang dewasa ini mulai memanfaatkan hadirnya Tekhnologi Informasi dalam proses peradilan”pungkasnya.(red/mask95).

Related posts