Panwascam Cikoneng Gelar Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

Ciamis, Jabar –PW.Pengawas Pemilu Kecamatan(Panwascam)Cikoneng dalam rangka mengevaluasi tahapan hajat demokrasi lima tahunan dengan menggandeng awak media menggelar Publikasi dan Pengawasan masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Panwascam Cikoneng, pada hari Sabtu (27/1/2024).

Ketua Panwascam Cikoneng Kusumah mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan demokrasi selama Pemilu 2024 berlangsung khususnya dalam masa tahapan kampanye di Kecamatan Cikoneng.

Selain itu kegiatan ini dalam rangka mendorong partisipasi para pemilih yang bermartabat dari masyarakat dalam proses pemilihan umum mendatang.

“kegiatan di laksanakan bentuk upaya dalam evaluasi kinerja dalam memaksimalkan kinerja serta pemahaman terhadap peraturan per undang-undangan, peraturan KPU dan Per Baswalu”, papar Kusumah.

“berharap semua peserta pemilu dapat melaksanakan kegiatan masa-masa kampanye dengan tertib dan mematuhi aturan yang berlaku. Begitu pula kepada para PTPS, PKD dalam menjalankan aktivitas pengawasannya harus selalu mematuhi regulasi aturan dan perundang-undangan yang ada yaitu Per KPU dan Per Bawaslu,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wildan sebagai Anggota Panwascam Cikoneng, kesiapan Panwascam Cikoneng beserta PKD dari 9 Desa telah siap untuk mengawal hajatan pesta demokrasi dari mulai tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesai nanti.

Diketahui tahapan kampanye saat ini sedang berlangsung yaitu pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024 dan saat ini memasuki kampanye terbuka melalui media masa dan media sosial.

“Berharap dengan rakor publikasi ini, seluruh jajaran Panwascam Cikoneng dan PKD di 9 Desa, dapat memahami segala bentuk peraturan undang-undangan terkait pemilu, sehingga dapat meminimalisir bentuk pelanggaran saat kampanye digelar, sehingga pelaksanaan pemilu di wialyah Kecamatan Cikoneng dapat berjalan dengan aman, lancar, sukses tanpa ekses dan berintegritas,” kata Wildan.

Sementara Herisman menambahkan, jumlah laporan pelanggaran saat ini dipastikan tidak ada, karena Panwascam, PKD begitu ketat disaat mengawasi aktivitas kampanye yang sedang berlangsung.

Diketahui bahwa untuk tempat pelaksanaan kampanye terbuka diwilayah Kecamatan Cikoneng yang di mulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari, ditunjuk Lapangan Bola Desa Sindangsari dan Lapang Bola Desa Gegempalan sebagai lokasi dimana para peserta pemilu akan melaksanakan kampanye akbar atau kampanye terbuka, namun hingga saat ini belum ada laporan dari peserta pemilu atau para tim sukses, geliat pelaksanaan kampaye secara akbar atau kampanye terbuka.

Dia menambahkan, pada puncak pelaksanaannya nanti yaitu di saat pencoblosan kertas suara seluruh PTPS sudah siap guna mengawasi kegiatan di 173 TPS yang ada di wilayah Panwascam Cikoneng.

“ada 173 TPS tersebar di 9 Desa dan Petugas PTPS dan PKD juga Panwascam sudah siap mengawasi pelaksanaan pemungutan suara baik Pileg maupun Pilpres pada Pemilu 2024,” tandasnya.*

Jurnalis:Adyluhung

Related posts