Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Seperti halnya yang dilakukan Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau melaksanakan Imbauan dan Penyuluhan kepada masyarakat pengguna jalan tentang Larangan penggunaan Knalpot Brong, Jumat (26/1/2024).
Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot brong kepada masyarakat pengguna jalan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya untuk memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Pulang Pisau.
Masyarakat pengguna jalan menjadi salah satu sasaran sosialisasi karena meminimalisir penggunaan knalpot brong di kalangan masyarakat.
”Kami ingin mengajak berbagai pihak untuk menciptakan ketenangan di jalan raya, Sekaligus menegakkan aturan berlalulintas,” katanya.
”Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preemtif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kegiatan sosialisasi selain disekolah juga terus digencarkan di komunitas-komunitas otomotif hingga penyebaran banner, dan flyer Imbauan Larangan Knalpot Brong, masif di media sosial.
Harapannya, langkah sosialiasi yang dilakukan Satlantas ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan semakin disiplin akan peraturan lalu lintas.
”Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman,” pungkasnya.