Surabaya, 25 Januari 2024—–
Dalam rangka mencegah pelanggaran hukum di lingkungan TNI Angkatan Laut, sebanyak 200 Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodiklatal menerima penyuluhan hukum dari Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) III Surabaya, Laksma TNI Dr. Imam Subekti tentang Peningkatan Kesadaran Hukum di Gedung Soedomo JOPR Kodiklatal Bumimoro Surabaya. Kamis (25/01/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kaotmilti III Surabaya menyampaikan beberapa pasal diantaranya yaitu Pasal 53 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 53 Ayat (2) Huruf H; “Prajurit diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI. Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas perbuatan lain, yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit, yang menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas keprajuritan”.
Sedangkan bagi prajurit atau PNS TNI AL yang terlibat penyalahgunaan narkoba maka berdasarkan ST Kasal Nomor ST/107/2020 tanggal 18 Feb 2020 “Penyalahgunaan narkotika & psikotropika merupakan tindak pidana, penyelesaiannya melalui Pengadilan Militer (Dilmil) untuk prajurit, Pengadilan Umum (Dilum) untuk PNS”.
Sementara itu, Letkol Chk Ery Soeharsono dalam paparannya menjelaskan tentang Proses Penyelesaian Perkara Pidana di Otmil maupun Otmilti. Dalam hal ini, latar belakang Hukum Pidana Militer yakni menyangkut penyelesaian perkara pidana di lingkungan TNI serta Kewenangan Papera dalam mengeluarkan Skeppera, Skepkumplin dan Skeptupra.
Dijelaskan juga bahwa dalam proses penyelesaian perkara pidana di Otmil maupun Otmilti meliputi beberapa tahapan antara lain; Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Persidangan dan Tahap Eksekusi. Selain itu juga diterangkan tentang wewenang penyidik, tahap penyerahan perkara, tindakan Oditur setelah menerima berkas perkara, beda pendapat antara Oditur dan Papera, Surat Dakwaan, tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, syarat penjatuhan pidana dan alat bukti yang syah serta pelaksanaan putusan pengadilan.
Penyuluhan kali ini dihadiri yaitu, Direktur Latihan (Dirlat) Kodiklatal Brigjen TNI Marinir Widodo, Direktur Umum (Dirum) Kodiklatal Laksma TNI Dedy Junaidi, Danpuslatopsla Kodiklatal Kolonel Laut (P) Rizky Prayudi, Paban 2 Pam Ditum Kodiklatal Kolonel laut (P) Setyo Widodo, Paban 3 Pers Ditum Kodiklatal Kolonel Laut (P) Bagus Handoko, Komandan Pusdiklapa (P) Akhmad Alif Saifuddin Z., serta pejabat Kodiklatal lainnya.