Palangka Raya-
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. (Selasa,23/1/2023 ) adapun 3 orang tersangka tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Tersangka PRH, SE Sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 s./d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan
2. Tersangka dr. DKP Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 Selaku Pengguna Anggaran (PA)
3. Tersangka drg. DS. M.AP Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 Selaku Pengguna Anggaran (PA)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr Undang Mogupal,SH.,M.Hum
Melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra,SH,M.H mengatakan bahwa
Tersangka PRH, SE, Tersangka dr. DKP dan tersangka drg. DS. M.AP dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Tersangka PRH, SE, Tersangka dr. DKP dan tersangka drg. DS. M.AP dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah masing – masing Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d tanggal 11 Februari 2024.
“Sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2024 lalu, 2 (dua) orang tersangka yang lain yaitu Tersangka MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 s/d 2021
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan” terang Dodik.
“Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah” pungkasnya.( R)