Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang penyampaian pendapat di muka umum kepada warga di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (21/1/2024 )
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo, S.H,. menambahkan, dalam maklumat tersebut menegaskan larangan membawa benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
Pada kesempatan ini bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas Agar masyarakat mendukung kinerja polri dalam hal memelihara kamtibmas menjelang Pemilu 2024 dan mewaspadai segala berita hoax, provokatif yang bisa memecah belah persatuan.
Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas