Jumat Curhat, Kapolres Ciamis Ngobrol Bareng Warga Lakbok

 

Ciamis, Jabar–PW. Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan silaturahmi bersama warga masyarakat Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis. Silaturahmi bertajuk “Jumat Curhat” ini berlangsung hangat di Mako Polsek Labok, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., dan didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Ciamis Polda Jabar. Meliputi Wakapolres Ciamis Kompol Muhamad Rustandi S.I.K., para Kasat, Kasi dan sejumlah anggota serta Kapolsek Lakbok Iptu Suripno.

Saat itu, Kapolres Ciamis Polda Jabar berinteraksi melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perwakilan warga masyarakat di Kecamatan Lakbok dan Purwadadi yang masuk di wilayah hukum Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar. Saat itu juga turut memperkenalkan diri dengan masyarakat selaku Kapolres Ciamis yang baru.

“Saya ingin memperkenalkan diri kepada warga masyarakat Lakbok karena saat ini diberi tanggungjawab untuk memimpin di Kesatuan Polres Cismis. Saya mohon kerjasama dengan warga masyarakat Ciamis khususnya Kecamatan Lakbok untuk bisa terus bersinergi antara Polri, TNI dan Pemerintah untuk selalu menjaga Kamtibmas,” ujar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., saat kegiatan berlangsung.

Kapolres Ciamis Polda Jabar saat itu menerima sejumlah masukan dari masyarakat. Momen Jumat Curhat ini bagian dari Polri memberikan ruang ke masyarakat untuk memberikan masukan dan saran untuk kebaikan dan peningkatan pelayanan Polri kedepan.

Salah satu yang disampaiman salah satunya tentang pendirian Mako Polsek baru di wilayah Kecamatan Purwadadi. Bahkan warga masyarakat sudah menyiapkan lahan terkait pembangunan Polsek baru di Kecamatan Purwadadi.

“Bahwa untuk Pembanganan Mako Polsek Purwadadi akan diajukan, untuk diketahui bahwa Polri di Polres Ciamis jumlahnya sangat kurang jika mengacu pada Daftar Susuna Polri. Dari kebutuhan real dan sudah berusaha meminta tambahan personil,” kata AKBP Akmal.

Tak hanya itu, Kapolres Ciamis Polda Jabar juga menerima masukan terkait pelayanan SIM dan tanggapan positif mengenai pelayanan Kepolisian yang dirasakan masyarakat Kecamatan Lakbok dan Purwadadi. ”

“Kaitan dengan pembuatan SIM di Undang Undang usia 17 tahun, dianggap sudah memenuhi syarat terutama secara pesikologis usia dianggap matang dan bisa mengendalikan diri dalam berkendara. Polri saat ini masih menunggu aturan yang sedang di bahas di DPR RI bahwa pembuatan SIM cukup satubkali, akan tetapi masih dalam perdebatan. Situasi kamtibmas di wilayah tidak akan berjalan jika tidak ada kerjasama dengan warga masyarakat, tidak ada jarak antara warga dengan Polri. Polri terus berkomitmen untuk terus hadir di tengah-tengah warga masyarakat,” kata AKBP Akmal.

Jurnalis : Adyluhung

Related posts