Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Panggaribuan

Dairi-Sumut:PW.
Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari P.A., SIK, SH, M.Si yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Deny Boy Panggabean bersama Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu yang digelar di loby Mapolres Dairi. Jumat (05/01/2024)

“Hari ini kami menyampaikan kepada tekan – rekan media terkait pengungkapan kasus terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau pembunuhan, ” ujar Kapolres Dairi.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, dimana korban, Ruben Nababan (34) dan tersangkanya yakni berinisial HB (37).

“Adapun barang bukti yang kita hadirkan yakni sebilah pisau, lengkap dengan sarungnya yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, ” jelas Kapolres.

Adapun kronologis kejadian bermula saat tersangka berangkat menuju ladang sambil membawa sebilah pisau di pinggangnya. Namun, sebelum menuju ke perladang, tersangka menyempatkan untuk singgah ke sebuah warung tuak.

“Di kedai tersebut, sedang ditempati oleh lima orang yang sedang bermain dam batu, dimana salah satu dari lima orang ini adalah korban. Kemudian, dari permainan dam batu itu beralih ke permainan judi Tuwo, dimana tersangka juga ikut terlibat di dalamnya, ” tegas Kapolres.

Dalam permainan judi Tuwo tersebut, tersangka melihat adanya kecurangan yang dilakukan oleh korban, sehingga tidak terima dan meminta uangnya kembali.

“Kemudian korban tidak terima, dan kemudian melakukan pemukulan sebanyak 2 kali, dan serta merta tersangka mencabut pisau yang terselip di pinggangnya, dan kemudian menusuk ke arah perut bagian sisi kiri korban, dan akhirnya korban terjatuh, ” ungkapnya.

Usai menusuk korban, tersangka kemudian meminta salah seorang di warung tuak tersebut untuk meminta mengantarkannya ke Polsek Tigalingga.

Kapolres Dairi pun menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan tindakan awal yang dapat menjadikan seseorang terjerat ke hukum yang lebih memberatkan, salah satunya permainan judi dan minum tuak.

“Dimana tindakan akhir yakni penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dimana tindakannya di awali dari perjudian dan minum tuak. Jadi berupayalah untuk tidak melakukan tindak pidana yang berkembang dari tindak pidana sebelumnya, ” tutup Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka dikenakan pasal 338 subs 354 ayat (2) lebih subs pasal 351ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Mungkin dalam satu atau dua hari ini berkas perkara sudah kita kirim ke JPU, kemudian kita serahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sidikalang, ” tutup Kasat Reskrim.

(Cikwan.Tarigan.)

Related posts