Polres Pulang Pisau – Briptu Septiadi Putra, S.Sos., Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyampaikan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla, Rabu (06/12/2023) pagi.
Bhabinkamtibmas berupaya menumbuhkan kesadaran warga masyarakat dengan menyampaikan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, dengan kegiatan sosialisasi ini semoga dimusim kemarau ini tidak terjadi karhutla
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Radmadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar
“Ayo bersama – sama kita jaga Hutan dan lahan kita, sayangi lingkungan dan generasi kita karena masa depan bangsa milik mereka”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.