Ciamis, Jabar — Warga Dusun Sukajadi, Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis inisial SK (30) diduga telah melakukan pencurian berupa sejumlah uang dan perhiasan milik tetangga dan dilaporkan oleh korban atau sipelapor yang merupakan tetangga dari si pelaku kepada pihak Satreskrim Polres Ciamis.
Namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena memiliki anak usia 3 (tiga) tahun yang masih membutuhkan perawatan dari seorang ibu, dan korban memilih berdamai melalui Restorative Justice (RJ).
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin didampingi Kasi Humas Polres Ciamis IPTU Magdalena saat di wawancarai oleh sejumlah awak media di ruang Mapolres Ciamis, pada Senin (4/12/2023).
Akp Joko menuturkan, tepat pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira jam 13.00 Wib. Pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu samping rumah yang tidak terkunci, setelah itu pelaku langsung menuju ke lokasi penyimpanan barang-barang yang sudah diketahui oleh pelaku.
Kemudian pelaku mengambil 2 buah dompet yang berisikan sejumlah uang tunai beserta sejumlah perhiasan.
Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh petugas unit Tidpiter Satreskrim Polres Ciamis, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Kepada Penyidik, ibu dari dua orang anak tersebut mengakui perbutannya dengan alasan faktor ekonomi atau untuk mencukupi Kebutuhan hidup karena suami tidak bekerja,” kata AKP Joko Prihatin.
Atas perbuatannnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena
pencurian dengan hukuman penjara selama 5 (lima) Tahun.
Akan tetapi kata AKP Joko, dalam hal ini pelaku tidak dilakukan penahanan karena memiliki anak usia 3 (tiga) tahun yang masih membutuhkan perawatan dari seorang ibu.
kemudian antara pelaku dan korban juga
memilih untuk perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice (RJ), oleh karena itu pihak
Kepolisian sedang membuat kelengkapan administrasi Restorative dengan permohonan yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Seusai kegiatan saat dikonfirmasi prihal Restorative Justice oleh media, Kasat Reskrim mengatakan. yang menjadi pertimbangan penyidik, bagi sipelaku tidak dilakukan penahanan ialah pelaku tersebut baru pertama kali melakukan perbuatannya, kemudian dilatar belakangi karena faktor ekonomi.
Kemudian dengan dorongan tokoh Kepala Desa dan tokoh lainnya meminta perkara tersebut untuk di selesaikan secara kekeluargaan atau penyelesaian diluar persidangan.
“Para pihak membuat permohonan kepada Kapolres untuk dilaksanakan Restorative Justice (RJ), dan Alhamdulillah hal itu di kabulkannya”, katanya.
Lanjut AKP Joko menuturkan, Restorative Justice memang di atur dalam Perpol No 8 tahun 2021.
“Kita diperbolehkan menyelesaikan perkara diluar persidangan,” Tegasnya.
“Selama hal itu tidak menimbulkan konflik sosial bukan perbuatan yang berulang, bukan narkoba dan terorisme, maka itu bisa kita lindungi oleh Perpol 8 No tahun 2021,” Tandsanya.
Ditempat yang sama disampaikan oleh Yani Kepala Desa Maparah Kecamatan Panjalu, Dia merasa sangat terharu Kepada Kapolres Ciamis atas kebijakannya yang telah menyetujui permohonannya.
Untuk kedepannya kami akan berkoordinasi dengan para tokoh untuk diadakan bimbingan terhadap si pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya serta membimbingnya ke arah yang lebih baik dan positif.
Menurut Dia, langkah kerja nyata dan positif dilakukan Bapak Kapolres Ciamis beserta jajaranya dapat mengabulkan permohonan Restorative Justice dari pelapor dan terlapor didukung oleh tokoh masyarakat.
“Sebagai Kades sangat terharu dan apresiasi atas kinerja Polres Ciamis semoga polri semakin dicintai oleh masyarakat,” Pungkasnya.
Penulis: Adyluhung