Kota Sorong PW- Bertempat di salah satu ruangan Vega Hotel, yang beralamat di Km 7 Kota Sorong (Rabu 25 Oktober 2023), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans Dan ESDM) Provinsi Papua Barat Daya, melaksanakan kegiatan rapat koordinasi bersama perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) se-Provinsi Papua Barat Daya. Hadir juga perwakilan Kadisnakertrans Kabupaten dan Kota Sorong, para pegawai pengawas, mediator, BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Dimana yang hadir dalam kegiatan tersebut, adalah dari pengurus SP/SB provinsi juga dari DPC-DPC, seperti Konfederasi Serikat Buruh Seluruh (KSBSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI), Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA), juga dari Forum Pemerhati Buruh yang juga memperjuangkan hak-hak pekerja Orang Asli Papua (OAP).
Rapat koordinasi ini, bertujuan untuk menjalin dan mempererat tali silaturahmi, agar saling mengenal. Sehingga komunikasi kedepan akan semakin baik. Selain silahturahmi, dilakukan juga diskusi masalah ketenagakerjaan yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya. Masalah ketenagakerjaan ini, seperti keberpihakan Otonomi Khusus (Otsus) kepada masyarakat Orang Asli Papua, juga hak-hak pekerja yang kurang diperhatikan oleh perusahaan, dan lainnya.
Dikatakan Suroso S.IP MA, selaku Plt Kadisnakertrans dan ESDM Provinsi Papua Barat Daya, dalam rapat koordinasi ini, ada diskusi terkait keikutsertaan perwakilan SP/SB dalam Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya. Dikatakan jika sudah di sepakati 3 orang, yaitu: Muslimin Basir dari KSPSI, Salim H Nur dari FSPNI dan Rantony Sidabutar dari KSBSI. Dari pengusaha juga, akan mengirimkan 3 orang perwakilan, dan juga dari pemerintah akan mengutus perwakilan. Nantinya nama-nama ini akan di usulkan ke Gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK).
“Kegiatan ini dirangkai dengan verifikasi keabsahan dari masing-masing SP/SB. Untuk sementara yang melaporkan ke Disnakertrans dan ESDM Provinsi Papua Barat Daya, baru 2 yaitu KSPSI dan FSPNI, ini untuk yang tingkat provinsi ya. Sedangkan untuk DPC, keabsahan atau verifikasinya harus menyampaikan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota. Karena jika sudah terverifikasi, maka legal standingnya jelas. Sehingga bisa mewakili pekerja/buruh dalam penyelesaian masalah,” terang Suroso.
Diakhir keterangannya, Kadisnakertrans dan ESDM ini berharap, melalui kegiatan ini ada kesamaan persepsi untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang ada. “Saya minta legalitas serikat pekerja/buruh agar diserahkan ke kami, agar tau mana yang sah dan yang belum. Jadi pemerintah bersama dengan serikat pekerja/buruh, semoga dapat menjadi satu kekuatan untuk bersama-sama membangun tanah Papua, khususnya di tanah Papua Barat Daya,” imbuhnya.
*Jacob Sumampouw